Warga Tala Bawa 3,81 Gram Sabu, Warga Tala Berujung Nginap di Tahanan

MR (22) Warga Tanah Laut (Tala) bersama barang bukti saat diamankan Satreskoba Polres Banjar. (Polres Banjar untuk klikkalsel.com)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar gulung MR (22) warga Tanah Laut (Tala) karena membawa 3,81 gram paket sabu-sabu saat berada parkiran hotel Sungai Paring, Martapura, Senin (15/04/2024) lalu.

Kasar Reskoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi mengatakan, penangkapan MR berhasil dilakukan oleh pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada informasi masuk ke kami, lalu kami dalami, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” ucapnya, Selasa (16/04/2024).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, pelaku kedapatan menyimpan kristal haram jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,01 gram.

Baca Juga Peracik Home Industri Sabu-sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Baca Juga Digrebek Polisi, Oknum Judi Sabung Ayam di Haruyan Kabur

“Untuk berat (barang bukti, red) yang kita temuka adalah 4,01 gram, jadi palstik klipnya otu 0,20 untuk berat bersih barangnya itu 3,81 gram,” ucapnya.n

Selain barang haram, polisi juga menyita barang bukti lain milik pelaku, seperti kotak earphone warna ungu, sebuah ponsel merek Vivo warna gold, dua lembar tisu warna putih, sebuah plastik klip dan sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam.

“Nah untuk baramg bukti sabunya ini kita temukandi dalam kotak aerphone uang disimpan pelaku di dalam boks sepeda motornya,” bebernya.

Untum saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(Mada Al Madani)

Editor : Amran