Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Depan Gedung Wanita Diamankan Polisi Kurang dari 24 Jam

KB (32) dan barang bukti yang diamankan ke polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Brigjend H. Hasan Basri, tepatnya Depan Gedung Dharma Wanita Kayu Tangi Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara yang terjadi, pada Kamis (29/9/2022) kemarin sekitar pukul 18.15 Wita.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, pelaku berinisial KB (32) warga
Tembikar Kiri, Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar.

Saat diamankan, KB sempat mencoba Kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai yang ada di belakang rumahnya.

“Dia diamankan unit Polsek Banjarmasin Utara dibantu Jatanras Polresta Banjarmasin di dibackup Resmob Polda kalsel di kediamannya bersama barang bukti sebilah sajam jenis sangkur dengan panjang 15 centimeter,” kata kanit, Jumat (30/9/2022).

Diketahui, KB berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan dengan sajam kepada MY (22) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Wasiat, Kelurahan AKT Kecamatan Banjarmasin Utara yang saat ini dirawat di rumah sakit karena mendapatkan tiga mata luka tusuk atas perbuatan KB.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Modus Menagih Hutang Diamankan Polisi

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Remaja di Sungai Jingah

Dari pengakuan KB, kata Kanit, ia melakukan penganiayaan disebabkan adanya dendam pribadi kepada korban yang dulu menuduhnya telah menabrak pagar rumah mertua MY.

“Pelaku dan korban yang memang tidak saling kenal merasa tidak pernah melakukan hal itu, akhirnya pelaku tidak terima dengan tuduhan korban sejak saat itu menaruh dendam pribadi kepada korban hingga tanpa sengaja keduanya secara kebetulan bertemu,” jelasnya.

Pelaku yang tidak sengaja melihat korban, lalu menghadangnya di jalan depan gedung Dharma Wanita dan tanpa banyak bicara langsung mendatangi serta menusuk korban.

“Penganiayaan itu sempat dilerai oleh sukarelawan pengatur arus lalu lintas,” ujarnya.

Pelaku yang melihat korban sudah berdarah langsung meninggalkan korban, seketika itu juga korban dibawa oleh saksi ke RS Islam untuk mendapatkan perawatan pertama.

“Kemudian korban di rujuk lagi ke RS Ulin Banjarmasin untuk rawat inap,” sambungnya.

Sementara ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya KB terancam pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi