Pelaku Penganiayaan Modus Menagih Hutang Diamankan Polisi

Korban saat melakukan visum et repertum

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan pada Sabtu (6/8/2022) lalu, sekira pukul 11.00 Wita.

Pria tersebut berinisial RS (50) warga perumahan Griya Mustika blok B, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Sedangkan korban adalah MRH (50), warga Jalan Gunung Sari V No. 08 RT.10 RW.001 Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan tindak pidana penganiayaan itu terjadi bermula saat RS mendatangi kediaman MRH untuk menagih utang.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Remaja di Sungai Jingah

Baca Juga : ZA Diamankan Polisi Setelah Melakukan Penganiayaan Dengan Sajam

“Jadi pelaku ini mendatangi kediaman korban, bermaksud menagih hutang sebesar Rp 5 juta,” beber Iptu Gusti, Selasa (9/8/2022).

Kedatangan RS tersebut menimbulkan adu mulut antara keduanya. Hingga RS yang kesal tidak dapat menahan emosinya dan memukul MRH dengan tangannya sebanyak satu kali.

Akibatnya, MRH mengalami luka robek di bagian dahi ke hidung.

Pertikaian MRH dan RS itu disaksikan sejumlah orang yang kemudian membawa keduanya ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.(airlangga)

 

Editor : Amran