Sempat Buron Tiga Pekan, Pelaku Penganiayaan di Jalan Sutoyo S Diringkus Polisi

JF (21) pelaku penganiayaan di depan depo gemilang dan barang bukti yang diamankan Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku penganiayaan terhadap korban bernama M Badali (26) warga Cempaka Raya di Jalan Sutoyo S yang sempat buron tiga pekan kini mendekap di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Badali terjadi di Jalan Soetoyo depan Depo Gemilang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.

Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kaki. Kejadian penyerangan orang tak dikenal juga sering terjadi di kawasan tersebut.

Belakangan diketahui, perburuan polisi terhadap pelaku penyerangan seorang pemuda di Jalan Sutoyo S tersebut telah selesai. Karena pelaku yang sempat buron selama tiga pekan telah diringkus tim gabungan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.

Tim gabungan itu, terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibackup oleh anggota Resmob Dit Krimum Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, dan buser dari Polsek Banjarmasin Utara juga Polsek Banjarmasin Barat.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra ada siaran persnya, Sabtu (12/11/2022).

Pelakunya adalah JF (21), warga Jalan Kuin Utara Gang SMP 15 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

JF ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jafri Zam-zam Gang Manunggal Jaya Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah bersama sebilah pisau belati yang digunakan untuk melukai korban,” kata Kanit Reskrim.

Baca Juga : Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga : Waspada Banjir Rob, Pemerintah Ajak Masyarakat Perhatikan Drainase Agar Berfungsi dengan Baik

Dari pemeriksaan sementara, JF mengakui perbuatannya menyerang korban yang mana pada malam kejadian pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pelaku ini merasa tersinggung kepada korban karena korban mengendarai sepeda motor bersama saksi (berboncengan) dengan cara ugal ugalan, sehingga membuat pelaku marah dan ingin melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Hingga melintas di depan Depo Gemilang, motor yang dikendarai M Badali dipepet oleh pelaku.

Pelaku, kata Kanit juga sempat meneriaki kedua pengendara itu dengan ucapan “kalau berkendara jangan ngolok-ngolok”.

Setelahnya, pelaku langsung mengeluarkan pisau belati yang dikeluarkan dari pinggang sebelah kanan dan langsung menebaskanya ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kaki, sedangkan pelaku langsung kabur setelah melakukan penyerangan pada M Badali.

Sementara ini, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.(airlangga)

Editor : Amran