Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

MR alias Eja (24) pelaku penganiayaan mengu akan balok ulin di Jalan Saka Permai Gang Rindu dan korbanya AZ saat mendapatkan perawataan medis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus pelaku penganiayaan menggunakan balok ulin di Jalan Saka Permai, Gang Rindu, Kelurahan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat yang terjadi, pada Sabtu (10/10/2022) sekira pukul 16.15 Wita lalu.

Diungkapkan Kompol Faizal Rahman melalui kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, pelaku adalah MR alias Eja (24) warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT. 09 Kelurahan Belitung Selatan.

“Ia berurusan dengan polisi karena telah melakukan penganiayaan menggunakan balok ulin hingga membuat kepala korban mengalami luka,” ujar kanit melalui rilis media, Sabtu (12/11/2022).

Diketahui, korban berinisial AZ (34), warga Jalan Saka Permai, Gang Irham, Kelurahan Belitung Darat, kecamatan Banjarmasin Barat.

Sebelum diringkus, kata kanit pelaku sempat menghilang hampir satu bulan dan berhasil diringkus atas kerjasama yang dibackup tim Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin di kawasan Jalan Mulawarman Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Pelaku sempat menghilang hampir satu bulan. Begitu kami dapat informasi bahwa pelakunya ada di kawasan tersebut, tim langsung bergerak dan alhamdulillah berhasil ditangkap,” jelas kanit.

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Banjar Raya Digelandang ke Polsek KPL Banjarmasin

Baca Juga : Amankan 120 Emas, HSS Juara Umum Porprov XI Kalsel

Saat ini, pelaku masih periksa di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mengetahui motif menganiaya korbannya.

“Motif sementara ini masih kita dalami,” kata Kanit saat dikonfirmasi klikkalsel.com Senin (14/11/2022).

Ditambahkan Kanit pihaknya juga masih mencari barang bukti berupa balok kayu ulin yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

Buntut penganiayaan itu, korban mengalami luka yang cukup parah. Mulai dari kepala bocor akibat pukulan benda tumpul, luka gores dan memar pada bagian kaki kiri dan kanan, juga memar di kedua tangannya.

“Kejadian ini dilaporkan kakak korban, yang pada malam kejadian itu mendapati adiknya dalam kondisi luka-luka,” tuturnya.

Akibat kejadian ini, Eja pun dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.(airlangga)

Editor : Amran