Sebelum 30 Hari UU Omnibus Law Disahkan, Buruh Tetap Suarakan Penolakan Hingga Perppu Diterbitkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ribuan buruh se Kalsel yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), yang melancarkan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Para buruh menyuarakan bahwa mereka menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan, kemudian mereka meminta agar Presiden RI, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Selain itu, para buruh yang tergabung dalam aliansi PBB ini meminta agar DPRD Provinsi Kalsel memfasilitasi para buruh agar menyerahkan secara langsung tuntutan mereka yakni, sandingan antara UU Omnibus Law dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Serta Meminta agar pemerintah lebih fokus pada penanganan pencegahan penularan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, di Indonesia.

Baca Juga : Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Turun ke Jalan

Sumarlan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyampaikan bahwa tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (22/10/2020) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya.

“Kami dari para buruh sudah menyuarakan tentang Omnibus Law sebanyak 4 kali aksi dan 4 kali audiensi, sejak akhir 2019 lalu,” ucapnya.

Dengan aksi yang dilakukan, ia berharap agar Presiden RI, bisa mendengar suara para kaum buruh ini, dan terlahir Perppu pengganti UU ini.

Baca Juga : Buruh Minta Fasilitasi Bertemu Anggota DPR dan DPD Asal Kalsel

Selain itu, Sumarlan juga mengatakan, bahwa apabila penolakan ini dilakukan dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka kemungkinan suara buruh ini bisa didengar sangat tidak mungkin, karena menurutnya kemungkinan untuk menang di MK sudah tidak ada.

“Kalau harus dihadapkan dengan uji materi, atau yudistia review kekalahan mungkin sudah jelas di depan mata, karena yudistia review hanya menyengketakan pasal per pasal yang dipermasalahkan,” ucapnya.

“Untuk itu kami berharap sebelum 30 hari UU Omnibus Law ini disahkan, kami masih ada waktu 1 minggu untuk terus menyuarakan ini, dan meminta Presiden untuk menerbitka Perppu, serta Cabut UU Cipta Kerja,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan