Pendemo Dimintai Keterangan Polisi, Pakar Hukum : Itu Sah-Sah Saja

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ramainya gelombang unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini, membuat polisi melakukan pemanggilan dan mengamankan beberapa pentolan mahasiswa untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut diduga dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat terjadi unjuk rasa.
Akibatnya, berbagai macam komentar bermunculan menanggapi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun bagaimana langkah tersebut sebenarnya dimata hukum? Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana ULM, Dr Anang Shophan Tornado menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kepolisian tersebut adalah hal yang sah-sah saja selama ada aturannya dan diduga keras terjadi tindak pidana.

Karena ujarnya dalam hukum pada dasarnya polisi itu menganut aliran positivistik yang berarti mereka harus bertindak jika ada aturannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.

“Dalam hal ini, jika ada peristiwa yang diduga keras terjadi tindak pidana, maka selaku penyidik kepolisian bisa memintai keterangan pihak-pihak yang terkait dengan itu. Ini tidak lepas dalam rangkaian penyidikan,” jelasnya, Minggu (8/11/2020).

Proses penyidikan tersebut nantinya ujar pria yang merupakan lulusan S3 Universitas Brawijaya tersebut akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang sebuah tindak pidana guna menemukan tersangkanya.

“Dari bukti-bukti itu nantinya penyidik akan mengklasifikasikan apakah ini termasuk dalam peristiwa pidana atau bukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, tugas penyidik ialah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

Sedangkan untuk menentukan ini sebuah perbuatan pidana atau bukan, itu merupakan porsi majelis hakim dalam persidangan.

“Sekali lagi saya tekankan jika itu (memintai keterangan) untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, itu no problem,” ucapnya.

Terkait adanya penolakan dan permintaan pembebasan seseorang yang sedang dalam proses dimintai keterangan oleh kepolisian, ia menjelaskan bahwa itu tidak menunjukan implementasi dan aktualisasi sebuah negara hukum.

Karena ujarnya negara ini adalah negara hukum dan sudah termaktub dalam Undang-undang Dasar. Sedangkan penyidik dalam bertindak itu telah diatur dalam KUHP Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi ada mekanismenya, bahkan jika memang seseorang yang diperiksa itu nantinya ditetapkan menjadi tersangka, didalam hukum juga sudah aturan untuk menguji apakah sah atau tidak penetapan tersangkanya yaitu melalui jalur pra peradilan,” paparnya.

Bahkan ujarnya penyidik bisa menghentikan proses penyidikan karena beberapa hal antara lain tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan ditutup demi hukum.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan