Wakil Rektor III ULM Juga Diperiksa Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Menolak UU Omnibus Law

Wakil Rektor III ULM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Rektor (Warek) III Universitas Lambung Mangkurat (ULM)Banjarmasin, penuhi panggilan Direktorat Resort Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, terkait pemanggilan koordinator BEM se Kalsel kemarin, Senin (27/10/2020)

Aksi yang dilakukan para aliansi BEM se Kalsel ini diduga melanggar UU 218 KUHP, dikarenakan dianggap merugikan kepentingan publik. Atas dasar tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel memanggil dua koordinator dalam aksi tersebut.

Imbas dari pemanggilan tersebut, Wakil Rektor III ULM Banjarmasin juga ikut terseret, dan memenuhi pemanggilan Polda Kalsel, Selasa (27/10/2020).

Warek III ULM Banjarmasin, Fauzi Makki, mengatakan bahwa pemanggilan dirinya ke Ditreskrimum Polda Kalsel adalah sebagai saksi, dan disodori sejumlah pertanyaan terkait aksi pada tanggal 15 Oktober lalu.

“Saya tadi dipanggil sebagai saksi saja, dan ditanyakan beberapa pertanyaan masalah Unras pada tanggal 15 itu, apakah saya mengetahui atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga : Dua Mahasiswa Koordinator Massa Penolak Omnibus Law Ditetapkan Tersangka

Sementara ia menyayangkan andai benar ada dua mahasiswa ULM sebagai tersangka dalam kasus ini. “Ya itu kan kewenangan Polisi dan penyidik, harapan kami tidak sampai berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu ia bersama dengan pihak terkait akan tetap merundingkan apa yang harus dilakukan, karena menurutnya bagaimana pun kedua mahasiswa itu merupakan ULM. “Kita akan tetap mendampingi mereka,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan