Satu Calon Jemaah Haji Asal Kalsel Tarik Biaya Pelunasan Haji

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Diputuskannya pembatalan calon jemaah haji yang berangkat ke Arab Saudi oleh pemerintah Indonesia tahun 2021 akibat masih merebaknya Virus Covid-19.

Dan terkait hal tersebut pemerintah juga membuka bagi jemaah untuk bisa mengambil penarikan uang setoran pelunasan ibadah haji.

Tercatat diseluruh Indoneia kurang lebih sebanyak 59 orang sudah yang mengajukan penarikan setoran pelunasan haji, terdata 25 Haji khusus dan 34 haji reguler.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Rusbandi mengatakan, sampai sejauh ini jemaah haji asal kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengajukan penarikan setoran pelunasan haji terdapat satu orang yang berasal dari Kotabaru atas nama Imansyah Bustani Mukhtar.

“Yang beliau tarik adalah biaya pelunasan bukan biaya setoran haji, dengan alasan kebutuhan ekonomi,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Dijelaskan Rusbandi, dana untuk jemaah haji 2020 penetapan BPIH untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp36.927.602, ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 Tahun 2020 tentang BPIH tahun 2020 yang diterbitkan pada 12 Maret 2020.

Sebelumnya, Imam Bustani telah menyetor setoran awal kurang lebih Rp20 juta ditambah biaya pelunasan sisanya yang bisa dilakukan bertahap.

“Jika biaya pelunasan yang diambil, tidak membatalkan nomor kursi calon jemaah haji tetapi berbeda jika dia mengambil keduanya setoran awal dan pelunasan, maka harus mengulang dari awal antrian,” ucapnya.

Ditambahkannya pula, jika ada warga jemaah haji yang ingin menarik biaya setoran haji, silakan saja asal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan administrasi, datang saja ke Kanwil Kemenag kabupaten/kota dan akan dilayani dengan baik.

“Namun alangkah bagusnya jemaah yang yang telah menyetorkan uangnya hendaknnya jangan ditarik kesemuannya, setoran awal dan sisa pelunasan,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan