BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan puluhan spanduk dan baliho ilegal bermuatan politik Pemilu 2024 di sejumlah titik. Penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk dan baliho menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, Nomor 16 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Salah satunya spanduk yang terpasang di Jalan Banua Anyar sekitar taman bermain bawah jembatan yang diterbitkan petugas penegak Perda.
Penurunan paksa spanduk dam baliho ini berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Kebanyakan spanduk yang diterbitkan terpampang foto bakal calon legislatif.
Baca Juga : Ketua Bawaslu Kalsel Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Menertibkan Spanduk Bacaleg
Baca Juga : Orangtua Korban Pencabulan Guru Ngaji Minta Pelaku Dihukum Berat: Kebiri Saja
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan dalam Perda tersebut diatur larangan memasang berbagai jenis reklame pada sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik dan sebagainya seperti pohon, pagar, median jalan hingga jalur hijau.
Larangan juga berlaku untuk reklame bermuatan politik dan iklan layanan, akan diterbitkan jika melanggar aturan.
“Prinsipnya kami melaksanakan sesuai dengan Perwali yang mengatur, adapun dalam pelaksanaanya memang pelanggaran sering kali terjadi di tempat yang tidak diizinkan, seperti di fasum, pohon, tiang listrik. Secara kebiasaan kami, kami selalu menertibkan hal itu,” ucapnya, Rabu (6/7/2023).
Dia menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dan akan terus menertibkan walaupun itu spanduk atau baliho bakal calon legislatif.
“Pemasangan reklame pada billboard atau baleho milik advertising juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi