BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan 10 titik reklame yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang kota.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan sesuai regulasi.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengatakan saat ini proses penertiban telah memasuki tahapan surat peringatan kedua (SP 2). Setelah SP 3 diterbitkan, reklame yang tidak ditindaklanjuti pemiliknya akan dibongkar.
“Ada 10 titik diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu. Nanti selanjutnya 40 titik reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” ujarnya saat di konfirmasi klikkalsel.com.
Ia menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Banjarmasin masih menyelesaikan administrasi bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum eksekusi dilakukan.
“Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP 3,” ungkapnya, Jumat (19/6/2026).
Sejumlah lokasi yang masuk daftar prioritas berada di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati, di antaranya depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, hingga sekitar McDonald’s.
Ia mengatakan, penertiban saat ini difokuskan pada reklame yang berdiri di median jalan. Sementara reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah sebagian besar telah ditertibkan.
Baca Juga :Â Satpol PP Siapkan 32 Titik Reklame yang Akan Ditertibkan
Baca Juga :Â Kepatuhan Perda Ramadan Meningkat, Satpol PP: Pelanggaran Menurun
“Jadi ada sekitar 10 titik reklame yang harus segera ditangani,” tuturnya.
Selain permasalahan tata letak lokasi, ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa reklame terindikasi belum memiliki izin yang sesuai.
Kendati demikian, Pemko Banjarmasin masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi perizinan selama masih memungkinkan secara aturan.
Namun untuk reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun tata ruang, maka pembongkaran akan segera dilakukan.
Ia berharap para pemilik dapat membongkar sendiri bangunan reklamenya setelah menerima peringatan terakhir. Jika tidak, petugas akan melakukan pembongkaran.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, tentu akan kami bongkar. Untuk material hasil bongkaran bisa diambil pemilik, tetapi harus mengganti biaya jasa pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, surat penertiban akan disampaikan pada pekan depan dan pembongkaran ditargetkan mulai dilakukan pada akhir Juni.
“Pekan depan surat penertiban diberikan dan akhir bulan dilakukan penertiban,” tandasnya.(fachrul)
Editor: Amran





