Kalsel  

Ketua Bawaslu Kalsel Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Menertibkan Spanduk Bacaleg

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah kandidat bakal calon legislatif (Bacaleg) seolah ingin mencuri ‘start’ lebih awal tampil di ruang publik melalui spanduk dan baliho. Padahal saat ini tahapan di KPU masih verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg.

Hal tersebut menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Sebab marak bermunculan foto para Bacaleg yang memuat logo partai dengan nomor urutnya di jalan-jalan.

Kendati belum memasuki masa kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono meminta pemerintah kabupaten/kota pro aktif menindaklanjuti spanduk-spanduk Bacaleg yang terpasang menyalahi aturan.

Baca Juga Menyongsong DCS, Tak Ada Lagi Kesempatan Perbaikan Bagi 785 Bacaleg DRPD Kalsel

Baca Juga Tenaga Honorer Wajib Mengundurkan Diri Jika Bacaleg

Aries mengatakan, saat ini Bawaslu belum bisa berbuat banyak menindaklanjuti spanduk-spanduk maupun baliho bacaleg karena belum masuk kategori alat peraga kampanye. Spanduk-spanduk tersebut, sebutnya, masih sebatas alat peraga sosialisasi.

Spanduk para bacaleg terpasang di lingkungan warga, Jalan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kita minta pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti sesuai pada ketentuan daerah masing-masing. Mungkin ada perda atau peraturan bupati atau wali kota setempat yang mengatur tentang pemasangan reklame atau media iklan di ruang publik,” tegasnya, Sabtu (29/7/2023).

Lain hal, ujar Aries, jika para Bacaleg tersebut telah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPU dan masih terdapat spanduk-spanduknya. Terlebih, spanduk maupun baliho caleg membuat citra diri di antaranya nomor urut pencalonan dan visi-misi. Maka Bawaslu bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Berdasakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS) hasil verifikasi administrasi pada 19-23 Agustus 2023 mendatang. Sementara jadwal penetapan daftar caleg tetap pada 4 November 2023. (rizqon)

Editor: Abadi