Rumah Yang Disita Dari Bandar Arisan Bodong Bernilai Rp 500 Juta dan Baru Dibeli Januari 2022

Penampakan rumah milik RA yang diduga dibeli dari uang arisan bodong

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin terus mendalami kasus bandar arisan online yang menyebabkan ratusan orang mengalami kerugian akibat uangnya ditilep oleh tersangka RA.

Selain menahan RA polisi juga telah menyita sejumlah aset miliknya, termasuk sebuah rumah yang terletak di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Perumahan Grand Nuriz Banjarmasin.

Rumah tersebut letaknya tak jauh dari kediaman RA yang juga berada di komplek tersebut.

Saat dilakukan proses penyitaan sejumlah barang di kediaman RA, polisi juga sempat menyambangi rumah tersebut. Didalamnya polisi mendapati sebuah kursi pijat yang disinyalir berharga jutaan rupiah.

Kepada klikkalsel.com, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengungkapkan rumah tersebut diduga dibeli oleh tersangka pada bulan Januari lalu.

Baca Juga : Briptu MS Ditahan Polda Kalsel, Suami Bandar Arisan Bodong Digali Keterlibatannya

Baca juga : Bisakah Uang Korban Arisan Online Kembali dan Si Bandar Dikenakan Pasal Berlapis?

Rumah tersebut disebut diduga dibeli dengan uang hasil arisan online bodong seharga sekitar Rp 500 juta.

“Dibeli Januari 2022 dengan harga sekitar Rp 500 juta,” ungkap Kasat, Jumat (25/2/2022).

Tak berhenti disitu, Kasat menyebut pihaknya masih melakukan penelurusan terkait aset-aset milik RA yang diduga didapat dari hasil kejahatannya.

Hingga kini sebanyak 237 dilaporkan mengalami kerugian hingga hampir Rp 9 milyar akibat ulah bandar arisan online bodong ini. (David)

Editor: Abadi