Bisakah Uang Korban Arisan Online Kembali dan Si Bandar Dikenakan Pasal Berlapis?

para korban arisan online bodong melapor ke posko pengaduan di Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus arisan online bodong di Polresta Banjarmasin dengan nilai kerugian para korban mencapai Rp 8 miliar saat ini menjadi perhatian publik. Terlebih lagi, belakangan diketahui kuat dugaan ada keterlibatan sang suami si bandar RA yang merupakan oknum polisi di Polresta Banjarmasin inisial MS.

Ahli hukum dari Borneo Law Firm, Muhamad Pazri mengatakan berdasarkan pengamatannya bahwa suami bandar arisan bodong tersebut berpeluang turut menjadi tersangka. Belakangan diketahui berdasarkan perkembangan kasus terungkap bahwa si suami diduga turut berperan dalam proses arisan online.

“Sangat bisa dugaannya ditetapkan sebagai tersangka apabila ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP dan harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” ucapnya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga :Ā Bandar Arisan Online Diamankan Polisi, Kerugian Diduga Milyaran Rupiah

Baca Juga :Ā Polisi Dalami Adanya Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Arisan Online RA

Jika terbukti suami tersangka bisa juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan membantu kejahatan. Hal yang menjadi pertanyaan publik, jika tersangka dikenakan hukum pidana apakah uang para korban arisan bisa kembali?

“Masih bisa diupayakan dalam yurisdiksi perdata maka terkait masalah yang timbul karenaĀ arisan online jika pada saat jatuh tempo pemilikĀ arisan onlineĀ tidak kunjung memberikan uang arisan, dapat diajukan gugatan perdata di pengadilan Negeri,” jelasnya.

Pazri menambahkan, apabila dilirik dengan dasar hukum karena pemilikĀ arisan onlineĀ tersebut atas perbuatan ingkar janji. Sehingga para korbam berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.

Dalam hal ini, menurutnya polisi harus tuntas dan transparan mengusut perkara tersebut. Sebab korbannya cukup banyak dengan kerugian miliyaran dan apakah ada pihak lain yang terlibat agar jadi pembelajaran dan publik puas.

“Bisa dikenakan dengan Pasal 372 Penipuan dan Pasal 378 KUHP Penggelapan,” ujarnya.

Baca Juga :Ā Geledah Kediaman Bandar Arisan RA, Polisi Sita Barang Branded, Elektronik dan Sebuah Rumah

Baca Juga :Ā Fenomena Arisan Online Bodong, Ini Kata Psikolog

Tak hanya itu, tersangka terancam pasal berlapis lainnya yakni Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik,” imbuhnya.

Pazri menambahkan, tersangka juga bisa dikenakan TTPU pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini menjerat tersangka terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.00.

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” pungkas Pazri menyampaikan isi pasal. (rizqon)

Editor: Abadi