Rokok Ilegal Makin Laris di Kalsel, Bukan Sekadar Soal Harga tapi Jaringan Distribusi

Berbagai merek rokok ilegal dijual bebas di kios-kios Kota Banjamasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rokok ilegal masih mudah ditemukan di berbagai pasar, kios, hingga warung kelontong di Kota Banjarmasin dan sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Produk tanpa cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan itu bahkan dijual secara terbuka di etalase toko.

Fenomena tersebut, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Handry Imansyah, tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan cukai. Di balik maraknya peredaran rokok ilegal, terdapat persoalan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara, persaingan usaha, hingga kesejahteraan masyarakat.

Handry menilai tingginya permintaan terhadap rokok ilegal tidak terlepas dari kondisi daya beli masyarakat yang tertekan, sementara harga rokok legal terus mengalami kenaikan. Akibatnya, sebagian konsumen, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah, beralih ke rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.

“Dari sisi rumah tangga, pilihan itu mungkin dianggap menghemat pengeluaran harian. Namun jika dilihat lebih luas, dampaknya sangat merugikan perekonomian daerah maupun negara,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Handry, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang hilang. Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat sekitar Rp221,7 triliun. Namun angka tersebut mengalami penurunan seiring berkurangnya produksi hasil tembakau.

“Dampaknya bukan hanya pada APBN. Daerah juga ikut terdampak karena sebagian penerimaan cukai dikembalikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang digunakan untuk program kesehatan, pengawasan, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Selain mengurangi penerimaan negara, rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal dapat dijual lebih murah karena tidak menanggung kewajiban cukai, sementara produsen dan distributor resmi harus memenuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, pasar justru memberi keuntungan kepada pelaku yang melanggar aturan. Pelaku usaha yang taat hukum akan semakin sulit bersaing,” katanya.

Namun demikian, Handry mengingatkan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat eceran. Menurutnya, banyak pedagang hanya menjadi mata rantai terakhir dalam distribusi dan belum tentu mengetahui asal-usul barang yang mereka jual.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk lebih fokus membongkar jaringan distribusi, pemasok, hingga pemilik gudang yang menjadi aktor utama peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Rokok Ilegal Berbagai Merk Makin Laris: Bersaing dengan Cukai

Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta

“Penindakan harus menyasar bandar dan jaringan besar. Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran utama sementara pemasok dan distributor besarnya justru lolos,” tegasnya.

Handry menilai jalur distribusi strategis seperti pelabuhan, bandara, terminal, hingga akses transportasi antarkabupaten perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Berdasarkan data Bea Cukai Banjarmasin, pada Maret 2026 petugas berhasil menggagalkan peredaran sekitar 221 ribu batang rokok ilegal yang masuk melalui Bandara Sjamsudin Noor dan Pelabuhan Trisakti.

Selain persoalan ekonomi, Handry juga menyoroti dampak sosial dari maraknya rokok ilegal. Harga yang lebih murah membuat produk tersebut semakin mudah dijangkau berbagai kalangan, termasuk remaja dan keluarga berpenghasilan rendah.

Kondisi itu berpotensi meningkatkan konsumsi rokok sekaligus mengurangi alokasi pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan yang lebih penting, seperti pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

“Kerugiannya bukan hanya soal penerimaan negara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat, terutama keluarga miskin,” ujarnya.

Menurut Handry, penanganan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui kombinasi penegakan hukum, edukasi kepada pedagang dan konsumen, perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, serta pengawasan distribusi yang lebih efektif.

“Rokok ilegal bukan hanya persoalan cukai. Ini menyangkut tata kelola pasar, keadilan usaha, kesehatan masyarakat, dan pembangunan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Prieska Widhi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.

“Sepanjang 2026, hasil penindakan masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Meski berbagai upaya penindakan terus dilakukan, rokok ilegal masih mudah ditemukan di sejumlah pasar, kios, dan warung kelontong. Di kawasan Banjarmasin Selatan misalnya, sejumlah merek rokok ilegal masih dipajang secara terbuka di etalase dan diperjualbelikan kepada masyarakat, bahkan anak di bawah umur. (rizqan)

Editor: Abadi