Jutaan Rokok Ilegal Hingga Sex Toy Senilai Rp 6 Miliar Lebih Musnah Jadi Abu

Pemusnahan barang ilegal hasil razia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Banjamasin, dengan cara dibakar. (foto : rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Banjarmasin, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

Pemusnahan barang Ilegal, berupa jutaan rokok hingga ‘sex toy’ senilai Rp 6 miliar dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC TMP) B Banjarmasin Jalan Barito Ilir kawasan Trisakti, Rabu (23/10/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2018 lalu. Barang bukti tersebut, dimusnahkan setelah keluarnya status penetapan barang menjadi BMN untuk tujuan dimusnahkan.

“Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang (nama dan alamat fiktif) dan juga jenis barang, sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya,” katanya.

Firman Sane Hanafiah menegaskan, Peredaran Barang Kena Cukai tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Aturan tersebut menerangkan bahwa Barang Kena Cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilengkapi pita cukai yang diwajibkan.

Ditambahnya, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disamping itu, Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.

“Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan Cukai,” pungkasnya.

Untuk total nilai barang yang dimusnahkan kali diperkirakan mencapai Rp 6.341.830.600. Terdiri dari rokok ilegal, Liquid Vape, serta paket kiriman pos berupa sex toy, komik porno dan suplemen. Sedangkan kerugian Negara, ditaksir mencapai Rp 2.808.030.900.
(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan