BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rokok ilegal tanpa cukai resmi semakin mudah ditemukan di berbagai sudut Kota Banjarmasin. Dari kios pinggir jalan hingga warung kelontong, beragam merek rokok ilegal dijual secara terbuka dan menjadi pilihan banyak perokok karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, tetapi juga marak terpantau di sejumlah daerah lain di Kalsel. Keberadaannya seolah menjadi pemandangan biasa yang luput dari perhatian, meski jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi sebagian masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, harga menjadi alasan utama memilih rokok ilegal tersebut. Selisih harga yang cukup jauh membuat produk tersebut semakin diminati.
Zaka, warga Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengaku keberadaan rokok ilegal membantu mengurangi pengeluaran harian. Menurutnya meski harga mirin, rasa rokok ilegal tidak kalah dengan rokok cukai resmi.
“Rasanya kurang lebih saja dengan rokok mahal. Jadi lebih hemat beli yang tanpa cukai,” ucapnya, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga :Â Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 677.580 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta
Baca Juga :Â Bea Cukai Kalsel Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 497 Liter Minuman Beralkohol
Kondisi serupa dirasakan para pedagang. Salah seorang pemilik kios di kawasan Banjarmasin Selatan mengungkapkan, bahwa penjualan rokok ilegal justru lebih cepat dibandingkan rokok resmi bercukai.
“Lakunya cepat. Jadi uangnya bisa langsung diputar lagi untuk modal warung,” katanya sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, ia mengaku tetap dihantui rasa khawatir karena menyadari produk yang dijual melanggar aturan. Untuk menghindari sorotan langsung, rokok ilegal tidak semu dipajang di etalase.
“Takut kena razia pasti ada. Tapi kalau memang ditindak, saya harap dilakukan menyeluruh, jangan setengah-setengah,” katanya.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, produk tanpa pita cukai resmi tersebut dapat ditemukan dengan mudah di banyak kios dan warung yang tersebar di Kota Banjarmasin.
Di satu sisi, rokok ilegal menjadi alternatif murah bagi masyarakat yang ingin menekan pengeluaran. Namun di sisi lain, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan.
Terkait maraknya rokok ilegal, telah dilakukan upaya konfirmasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Namun pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi.(rizqan)
Editor: Amran





