Ribuan Pupuk Ilegal Asal Cina, Belum Ada Tersangka Ditetapkan

BANJARMASIN, klikkalsel – Sampai sekarang, masih belum ada tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka pada kasus 6.500 ton pupuk diduga ilegal yang disita dari Kapal Kargo MV Toyo Maru.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Muhrizal Sarwani didampingi Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya saat memberikan keterangan pers terkait tangkapan ribuan pupuk ilegal. (baha/klikkalsel)

Sebab, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Lagipula, penetapan tersangka ada di kewenangan pihak kepolisian.

Proses pemeriksaan memakan waktu sepekan, setelah kapal yang membawahi 16 awak itu diamankan pihak Korem 101/Antasari dan Ditkrimsus Polda Kalsel, di Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Jumat (4/5/2018).

Walau demikian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI Muhrizal Sarwani memastikan ribuan ton pupuk tersebut ilegal, karena karungnya tidak dilengkapi label merk.

“Ribuan ton pupuk itu ilegal. Karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Bahkan di karungnya tanpa merek, tanpa nomor pendaftaran, dan belum uji mutu dan uji efektivitasnya,” jelasnya didampingi Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel diwakili Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intel Kejati Kalsel, Acmad Jusriadi, dan Perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Pertanian Kalsel, di Markas Korem 101/Antasari, Senin (7/5/2018).

Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dalam Pasal 37 menyatakan pupuk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.

“Jadi pupuk tersebut telah melakukan dugaan kesalahan kasus pupuk. Sehingga, menyalahi aturan UU itu,” ketusnya.

Sedangkan, sambung dia, temuan pupuk dari kapal asal Tiongkok, Cina itu tidak ada label dan tak terdaftar.

“Jadi ada prosedur yang tak dilewatinya, sebab pupuk harus terdaftar meskipun itu untuk permintaan industri atau order khusus,” tukasnya.

“Jadi tinggal pihak berwenanglah yang bisa melakukan eksekusi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata lagi.

Sementara itu, Acmad Jusriadi mengatakan apabila pupuk yang ditemukan pihak TNI dan Polri itu ilegal. Maka pelaku terbukti melanggar UU terancam pidana 5 tahun masa kurungan dan denda Rp250 juta.

Danrem 101 Antasari, Kol inf Yudhianto Putrajaya, menjelaskan kasus ribuan ton pupuk yang kemarin sempat diamankan itu bermula adanya informasi masyarakat yang masuk ke petugas intelkam Korem 101/Antasari dan kemudian ditindaklanjuti.

“Ternyata benar di sana ada ribuan ton pupuk itu. Lalu kini kasus ini masih ditangani kepolisian,” katanya. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan