
BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Banjarmasin kembali diisi wajah baru. Sebab, Pengganti Antar Waktu (PAW) H Abdul Gafar dilantik dan diambil sumpah jabatan pada sidang paripurna istimewa DPRD Banjarmasin, Jumat (2/2/2018) sore.
Ia dilantik dengan penyematan pin DPRD Banjarmasin oleh H Budi Wijaya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin. Disaksikan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
PAW sisa jabatan 2014-2019 ini merupakan politisi PKB, menggantikan koleganya H Andi Efendi, yang tersangkut kasus OTT suap menyuap oleh KPK.
Abdul Gafar ditetapkan PAW, karena saat Pileg 2014 silam meraih suara terbanyak kedua setelah Andi Efendi untuk dapil Banjarmasin Selatan.
Serta Surat Keputusan Gubenrnur Kalsel, Nomor 188.44/037/KUM/2018 tanggal  11 Januari 2018.
Budi Wijaya berharap, Abdul Gafar bisa langsung berkerja melaksanakan dan mengemban amanah sebagai wakil rakyat Banjarmasin.
“Meskipun sisa jabatan ini hanya sekitar satu setengah tahun, namun saya berharap komitmen untuk memberikan kinerja yang terbaik harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,†katanya usai pelantikan.
H Abdul Gafar berjanji siap melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh sebagai anggota DPRD Banjarmasin.
“Meskipun, katanya, amanah ini dilaksanakan hanya sekitar satu setengah tahun. “Namun dengan siswa waktu itu saya akan bekerja maksimal untuk mengabdi mengemban amanah ini,“” ujarnya.(azka)
Editor : Farid