Residivis Spesialis Bongkar Rumah Kembali Dijebloskan ke Bui Usai Bobol Indekos di Jalan Pramuka

Tole pelaku pencurian di Sebuah Indekos Jalan Pramuka dan Erwin pelaku penadah hasil curian saat diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah terjadi, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di sebuah indekos, Jalan Pramuka Gang Teratai I, RT 07, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Dengan korbannya Nurhikmah (21), seorang pelajar atau mahasiswa warga Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kanit, Sabtu (16/12/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua orang pria yang dari hasil penyelidikan terlibat aksi pencurian di kawasan itu.

Mereka ialah, Ade Nopianor Saputra alias Tole (34) warga Jalan RK Ilir Gang Ganda Maghfirah, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Erwin (35) Jalan Raya Libra, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Baca Juga Nekat Bobol Rumah Warga Untuk Beli Mahar Nikahan

Baca Juga Pelaku Pembobolan Rocket Chiken di Tanjung Selatan Terancam Penjara 7 Tahun

“Pelaku Tole adalah residivis bongkar rumah dan juga pernah terlibat perkara narkoba serta baru keluar dari Lapas sekitar bulan Juni 2023 lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kanit menjelaskan, dari keterangan korban kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh teman korban yang tinggal bersebelahan melihat pintu kos korban dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kunci.

“Korban diberitahu temannya dan langsung pulang ke kos untuk mengeceknya,” ujarnya.

Setelah sampai di kos korban langsung memeriksanya dan mendapati beberapa barangnya hilang atau sudah tidak ada lagi di tempatnya.

“Tas berisi Laptop, dompet, STNK beserta kartu – kartu dan Celengan uang koin, raib digondol maling,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Dari Laporan tersebut, pada (16/12/2023) sekitar pukul 3.3 Wita di Rusunawa Ganda Maghfirah Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi H mengamankan satu pelaku pencurian atas nama Tole.

“Dari pelaku Tole ini kita melakukan pengembangan, yang mana barang curian Laptop itu telah dijualnya kepada Erwin,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, kedua pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu sepeda motor, dua obeng belah yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel kamar korban.

“Sedangkan Erwin ini diamankan lantaran dinilai sebagai penadah karena telah membeli laptop hasil dari curian Tole,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan pelaku Tole atas perbuatannya terancam pasal 363 KUHPidana serta Erwin terancam pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi