Pelaku Pembobolan Rocket Chiken di Tanjung Selatan Terancam Penjara 7 Tahun

Barang bukti yang diamankan Polres Tabalong atas perbuatan HA (31)

TANJUNG, Klikkalsel.com – HA (31), terduga pelaku percobaan pencurian brangkas di salah satu gerai Rocket Chiken di Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian ketika Konferensi Pers bersama awak media di Halaman Mapolres setempat pada Rabu (30/8/2023).

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujar Kapolres Tabalong.

Anib mengungkapkan bahwa HA dikenakan pasal 363 ayat 1 3e dan 5e KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana.

“Karena dia masih percobaan, belum berhasil,” tutur Anib.

Baca Juga : Tabalong Raih Dua Kategori Penghargaan Nirwasita Tantra

Baca Juga : Buka Uji Lublik KLHS RPJMD dan RPJPD, Sekda Tabalong Minta Semua Pihak Berpartisipasi Aktif

Menurut keterangan pelapor, atas perbuatan HA membuat terjadi kerugian sebesar Rp 3 Juta dari kerusakan pintu dan kerusakan brankas.

Dijelaskan juga bahwa HA mengakui melakukan perbuatan tersebut yang kedua kalinya, namun yang pertama belum tertangkap.

Diketahui sebelumnya, HA pernah membobol Micromart dengan modus operandi yang sama dengan kerugian sebesar Rp 9 Juta.

Adapun barang-barang yang dipergunakan oleh HA dalam melancarkan aksinya, yakni satu buah linggis, martil, gerinda, seperangkat mata gerinda, mesin las listrik, sperangkat kawat las, stopkontak, obeng plus, dua buah gembok dan sepeda motor matic. (dilah)

Editor: Abadi