Residivis Jambret Ditangkap Lagi, Satu Rekannya Masih Diburu Polisi

AR (41) seorang residivis jambret yang kembali tertangkap polisi usai melakukan aksi di Sutoyo S Gang 20 saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Halaman Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang residivis jambret berinisial AR (41) kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya merampas gelang emas seorang pengendara motor di Jalan Sutoyo S, Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, terungkap ke publik.

Aksi kejahatan yang terjadi sekitar seminggu lalu itu diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

AR diketahui tidak beraksi sendirian, ia melakukannya bersama rekannya yang saat ini masih buron berinisial FR.

AR saat konferensi pers mengatakan, ia mengincar korban yang mengenakan perhiasan seperti gelang emas dengan cara membuntuti korban hingga situasi sepi.

Pada kejadian tersebut, dalam hitungan detik, AR menarik paksa perhiasan korban dan menyebabkan korban terjatuh dari motornya. Kemudian AR bersama rekannya langsung pergi meninggalkan lokasi.

“FR yang membawa motor, saya yang eksekusi,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp38,7 juta dan segera melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.

Baca Juga Mabuk Miras, Residivis Narkoba Ayunkan Parang ke Warga

Baca Juga Tingginya Kasus Residivis Narkoba di Banjarmasin, Begini Kata Pengamat

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk AR di rumah istrinya di Jalan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Minggu (16/3/2025) sore.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, mengonfirmasi bahwa timnya masih terus memburu FR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk rekan AR kini ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena sempat viral di media sosial.

“Kami sudah menyiapkan tim Macan. Jika FR tidak menyerahkan diri dalam beberapa hari kedepan, tindakan tegas dan terukur akan diambil,” ujarnya dengan nada serius.

Kini, AR harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara FR masih dalam pelarian.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan FR agar segera melapor untuk membantu proses penegakan hukum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi