Tak Jera, Residivis Jambret Kembali Dijebloskan ke Penjara

Armain (38) pelaku penjambretan di Jalan Kuin yang merupakan residivis jambret

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat ungkap kasus penjambretan gelang emas yang terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (3/2/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, pelaku bernama Armain (38) warga Jalan Kelayan A, Gang 13, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dia dilaporkan karena melakukan penjambretan gelang emas 15 gram milik Norjanah warga Komplek Persada Permai, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala saat melintas di Jalan Kuin Selatan,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

“Pelaku ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” sambungnya.

Menurut keterangan, saat itu korban sedang mengendarai motor berdua temanya dari arah Jalan HKSN menuju Jalan Kuin Selatan.

Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis ini Diamankan Polisi Karena Diduga Curi HP Milik Adik Temannya

Baca Juga : Polisi Bekuk Sepasang Jambret yang Resahkan Banjarmasin, Salah Satu Pelaku Masih Pelajar

Saat melintas di Jalan Kuin, tiba-tiba pelaku dengan sepeda motornya langsung memepet motor korban yang kemudian juga menarik gelang emas di pergelangan tangan korban.

“Korban setelah ditarik gelangnya langsung terjatuh dan pelaku kabur meninggalkan korban yang tersungkur di jalan,” jelasnya.

Akibatnya korban mengalami beberapa luka lecet dan kerugian dari gelang emas seberat 15 gram yang diperkirakan seharga Rp.13,5 Juta.

“Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Hingga akhirnya, pelaku yang tertangkap tidak jauh dari lokasi, bersama barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Kekerasan (Jambret),” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi