MARTAPURA, klikkalsel.com – Seorang pria, ZI alias Ijul (31), terpaksa kembali harus berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian burung kicau jenis murai batu warna hitam kuning.
Ijul ditangkap setelah kedapatan mencuri burung milik M. Mahidi (45) warga Jalan Sekumpul, Gang Bersama, Nomor 18 C, RT.03, RW.02, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (4/11/2021).
Kapolsek Martapura Kota, Iptu Muhidin melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tindak pidana pencurian tersebut.
Dikatakanya juga dari keterangan pelaku, motif pencurian itu karena terpaksa untuk keperluan keluarga atau ingin membelikan sepatu bola untuk anak.
“Kejadian sekitar pukul 12.30 Wita tadi, Pelaku ini sudah dua kali beraksi. Pertama, pelaku beraksi pada tanggal 22 Oktober 2021 melakukan pencurian sangkar burung di Gang Madrasah,” ucap Teddy
Baca Juga : Alkohol Murni dan Oplosan Disita dari Sebuah Toko yang Dijaga Anak Berusia 12 Tahun
Baca Juga : Jalankan Instruksi Kapolresta Sikat Pelangsir, Kapolsek Bansel Lakukan Pengawasan Rutin ke SPBU
Kronologi kejadian tersebut berawal pada saat korban bersama temannya sedang mengemas barang dagangan di dalam rumah.
Kemudian, melihat pelaku yang masuk ke halaman rumahnya dan seketika langsung mengambil burung murai batu warna hitam kuning beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu warna hitam cokelat.
“Saat itu, sangkar burung korban di gantung di plafon rumah. Kemudian, korban bersama temannya langsung keluar dan mengejar pelaku yang sudah mengendarai sepeda motor sambil memegang sangkar burung,” terangnya.
Namun, Sekitar lima belas meter dari rumah korban, pelaku yang kabur terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan korban bersama warga lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” tambahnya.
Lanjut Iptu Yusuf Teddy mengatakan bahwa pelaku Ijul yang merupakan warga Jalan Tanjung Rema, Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Martapura selama empat bulan dalam perkara jambret pada 2006 lalu.
“Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Martapura Kota, dan terjerat pasal 362 KUHPidan,” tutupnya.(putra)
Editor : Amran