Residivis Jambret Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pelakunya spesialis jambret atau pencurian dengan kekerasan ditangkap Tim Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Timur.

Pelaku yang kerap mengincar handphone mangsanya di kawasan Banjarbaru, diringkus bersama seorang penadah. Diketahui pelaku berinisial KA (23) warga Kecamatan Cempaka Banjarbaru ditangkap setelah melakukan aksi jambret di wilayah Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Minggu (10/10/2021).

Kapolsek Banjarbaru Timur, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Briptu Alamsyah Gita Wardhana, Pada Jumat (15/10/2021) menjelaskan, KA ditangkap selang beberapa hari menjalankan aksinya membegal ponsel korbannya.

Kejadian bermula Minggu (10/10/2021) sekitar Pukul 02.30 Wita di Gang Purnama 1 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara ketika korban bersama temannya bernama Andi hendak mengambil uang di mesin ATM BRI dekat Museum Banjarbaru, namun tidak berhasil karena sedang gangguan.

Lalu, saat pulang dari mesin ATM tersebut korban bersama rekanya saat menuju kost tepatnya di Gang Purnama 1 dihampiri pelaku KA yang menawarkan hendak mengantar pulang menuju kost korban, tetapi korban menolak.

Namun, setelah korban berjalan sekitar lima meter. KA langsung merampas HP korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.

“Ketika kejadian korban berusaha mempertahankan hp miliknya, terjadilah tarik menarik sehingga korban terluka di bagian pipi sebelah kiri keren terkena pisau
pelaku dan korban terjatuh dan terseret 1 (satu) meter,” ucap Briptu Alamsyah Gita Wardhana.

Baca Juga : Tunggakan Insentif Nakes Tersisa Rp 1,4 Miliar

Baca Juga : Asik Pacaran di Dalam Hammock, 4 Pasangan Muda Mudi Diamankan Satpol PP

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah HP merek VIVO tipe Y12i dan satu buah HP merek OPPO tipe A37f yang langsung melapor ke Polres Banjarbaru.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.700.000 dan saat itu juga korban melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru, ” terangnya.

Briptu Alamsyah Gita Wardhana, menambahkan, pada Rabu (13/10/2021) sekitar Pukul 11.30 Wita, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa salah satu barang bukti ada yang di jual oleh pelaku di daerah Pengaron Kabupaten Banjar.

Dan mengamakan pelaku penadah yaitu H (38) yang di temukan padanya HP yang di duga salah satu barang bukti.

“Setelah pengembangan, terhadap pelaku utama yang mana dari hasil introgasi pelaku merupakan resedivis dalam perkara yang sama yaitu jambret pada tahun 2016,” terangnya.

“Pelaku KA berhasil diamankan didepan pom bensin jalan A. Yani Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih dengan IMEI 352154673865407/
353278393865402, dan 1 buah kotak hp merk Samsung Galaxy A12

Beserta 1 buah Kotak hp merk iPhone 6s plus, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur
, 1 unit sepeda motor jenis Honda beat warna putih dengan nopol DA 6913 BAV.

Didapati dari keterangan KA saat melakukan jambret dengan modus mencari korban seorang perempuan, dan diakui melakukan aksinya sudah sebanyak 4 kali di Banjarbaru.

Diantaranya, TKP gunung Kupang, TKP Gubernuran, TKP Sungai Tiung Cempaka, TKP GG. Purnama kota Banjarbaru.

“Pelaku mengatakan bahwa melakukan aksinya karena perlu uang untuk keperluan sehari-hari dan dalam aksinya juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” imbuh Briptu Alamsyah Gita Wardhana.

“Untuk saat ini pelaku beserta diamankan di Polsek Banjarbaru Timur, KA dijerat
Pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 365 KUHP, dan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP,” tandasnya.(putra)

Editor : Amran