Rekrutmen Petugas Pengawas, Bawaslu Kota Banjarmasin Masih Menunggu Petunjuk Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menerangkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang aturan kampanye, terkait pemasangan iklan di media massa kepada insan pers. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Bawaslu Kota Banjarmasin siapkan strategi pengawasan.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar, menyampaikan bahwa PSU yang terjadi di kawasan Banjarmasin Selatan, Khususnya di 3 kelurahan yang menggelar PSU Banjarmasin tersebut menjadi evaluasi agar kedepannya kejadian yang telah lalu.

“Kita sudah imbau KPU, agar kejadian yang lalu agar tidak terulang lagi ketika PSU,” ucapnya Rabu (24/3/2021).

Sementara itu, untuk melaksanakan PSU diperlukan kembali rekrutmen petugas pengawas, ia mengakui untuk melakukan rekrutmen pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu RI.

Petugas pengawas yang di perlukan disampaikan Yasar, diperlukan sebanyak 316 petugas pengawas, baik untuk PSU Pilwali Banjarmasin ataupun Pilgub Kalsel.

Baca Juga : Upaya Menempuh Jalur MK Sukses, AnandaMu Siap Kawal Jalannya PSU

Dengan rincian, yakni sebanyak 3 orang petugas pengawas di tingkat kecamatan, 12 orang di tingkat kelurahan dan sebanyak 301 pengawas di tingkat TPS, yang rencananya direkrut dalam waktu dekat.

“Kita tunggu juknisnya dulu. Apakah langsung mengaktifkan kembali pengawas Ad Hoc yang sudah ada. Atau melakukan rekrutmen ulang. Itu yang masih kita tunggu,” bebernya.

Ia menambahkan, berbeda dengan Juknis sebelumnya, yang mengatur PSU pasca putusan Panwas dan digelar paling lambat 3 hari pasca pencoblosan. “Saat itu petugas pengawas juga masih menjabat. Kalau sekarang kan sudah dibubarkan,” pungasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan