RDP Dengan PT Adaro Tidak Sesuai Harapan, Waket I DPRD Tabalong dan Sejumlah LSM Tak Dapat Kejelasan

RDP antara PT Adaro dengan DPRD Kabupaten Tabalong dan sejumlah LSM yang berjalan tidak sesuai harapan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tindak lanjut klaim Eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Adaro Indonesia dengan DPRD Tabalong, Pemerintah daerah dan elemen masyarakat berjalan tidak sesuai harapan.

Disebutkan wilayah bekas pengecilan atau eks PKP2B tersebut sekarang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia dengan sebutan wilayah penunjang.

Kekecewaan tersebut dirasakan oleh Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H Jurni dan sejumlah LSM yang tergabung Gerakan Peduli Tabalong (GPT) ketika rapat dengar pendapat berlangsung.

Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Tabalong, H Jurni merasa kecewa dengan PT Adaro karena menurutnya mengirimkan perwakilan yang kurang berpengalaman dalam masalah yang dipertanyakan.

“Sangat disayangkan orang yang datang dari Adaro orang yang mungkin tidak berpengalaman di masalah hal-hal yang dipertanyakan, sehingga membuat LSM tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya ketika RDP di Aula Sekretariat DPRD Tabalong, pada Selasa (18/4/2023) sore.

Baca Juga Ketersediaan Daging Ternak di Tabalong Dipastikan Aman Hingga Lebaran

Baca Juga PUPR Tabalong Lakukan Pelebaran Jalan di Sekitar Masjid Ash-Shiratal Mustaqim

Menurutnya, perpanjangan PKP2B tidak diwajibkan menjadi IUPK namun juga dapat memilih tetap menjadi PKP2B.

“Kalau tetap PKP2B, kemungkinan ada peluang kami dari masyarakat meminta tolong pasca tambangnya dulu diperhatikan,” katanya.

H Jurni juga menyayangkan sosialisasi PT Adaro tidak bertempat di Tabalong dan tidak mengundang pihak dewan.

“Walaupun kami hanya sebagai pendengar tidak ada hak bicara seharusnya tetap diundang, karena bagaimanapun kami perwakilan rakyat masyarakat kita,” tutur Jurni.

Sementara pihak LSM, Iwan Wong juga turut merasakan kecewa atas jawaban dari pihak Adaro terkait pembahasan klaim wilayah penunjang tersebut.

“Sangat mengecewakan jawabannya, karena orang yang hadir dan menjawab itu bukan yang berwenang,” katanya.

Iwan menjelaskan, pihaknya hanya ingin membantu dan hal itu sesuai dengan pasal 27, pasal 34, dan pasal 40 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

“Tanah itu harus dikembalikan ke Negara, nah otomatis itu kembali ke Pemerintah,” ungkapnya.

Iwan berharap lahan Eks PKP2B yang di klaim sebagai wilayah penunjang tersebut di kembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah yang sesuai dengan peraturan.

“Bagaimana caranya agar itu bisa di manfaatkan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah, dan bisa di manfaatkan untuk masyarakat Tabalong,” harapnya.

Ia pun menginginkan ada tindak lanjut lagi dari pemerintah khususnya Legislatif dan Eksekutif mengagendakan kembali melalu DPRD menyangkut lahan Eks PKP2B yang masih dikalim sebagai wilayah penunjang tersebut.

“Saya berharap nantinya betul-betul dihadiri oleh pihak manajemen yang berwenang dan kompeten menjawab hal itu,” pungkas Iwan.

Diketahui, RDP dihadiri oleh jajaran DPRD Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong, para ketua LSM yang tergabung dalam GPT dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PT. Adaro Indonesia. (dilah)

Editor: Abadi