TANJUNG, Klikkalsel.com – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan, DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat kesepakatan bersama dan dengar pendapat tlpermasalahan ketenagakerjaan PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site Tanjung Tabalong, pada Senin (25/5/2026).
Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Sakata DPRD Kabupaten Tabalong dihadiri oleh Wakil Bupati Tabalong, Ketua DPRD beserta jajaran, Kepala Kejari Tabalong, Kepala Disnaker, kuasa PT BBP, perwakilan karyawan, serta unsur terkait guna membahas perjuangan hak gaji, tunjangan, dan BPJS karyawan yang belum dibayarkan maupun tidak aktif selama tiga bulan terakhir.
Dalam rapat tersebut, situasi sempat berlangsung tegang namun tetap kondusif dan damai. Dengan kepala dingin, kedua belah pihak yakni perwakilan karyawan dan kuasa dari PT BBP akhirnya memperoleh kesepakatan bersama yang menghasilkan 5 poin keputusan.
Diketahui jumlah seluruh karyawan di PT BBP Site Tanjung Tabalong berjumlah 964 orang, belum menerima gaji dan tunjangan dari periode Maret hingga Mei 2026.
Baca Juga :Â Ratusan Buruh PT BBP Demo di DPRD Tabalong, Ngadu Gaji 3 Bulan Belum Dibayarkan
Baca Juga :Â Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi menyampaikan bahwa kegiatan Rapat ini sebagai bentuk menindaklanjuti aksi dari unjuk rasa para pekerja yang menuntut hak-hak mereka agar segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Alhamdulillah hari ini proses mediasi berjalan dengan lancar dan menemukan titik kesepakatan. Ada lima poin yang telah disepakati bersama antara pihak perusahaan dan para pekerja,” ujar Riza Fahlipi.
Lima poin itu di antaranya manajemen PT Bagas Bumi Persada (BBP) Site Tanjung Tabalong mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan karyawan periode Maret hingga Mei 2026.
Manajemen juga akan mengupayakan dana talangan atau pinjaman dari sumber yang sah guna membayarkan hak-hak pekerja. Apabila upaya tersebut belum terpenuhi, perusahaan akan mengajukan permohonan kepada Satgas PKH agar sebagian hasil penjualan atau lelang aset perusahaan dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji karyawan.
Selain itu, Head Office PT BBP akan segera bersurat kepada Satgas PKH dan menggelar pertemuan lanjutan di Jakarta guna membahas penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari kerja sejak berita acara kesepakatan ditandatangani.
Selama kegiatan rapat dengar pendapat dan penyampaian aspirasi berlangsung, situasi tetap berjalan aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat gabungan TNI dan Polri guna memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Reno)
Editor: Abadi





