BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menindaklanjuti penuntasan pembangunan Jembatan Cemara Ujung Sungai Andai (Cusa), Komisi III DPRD Banjarmasin gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (16/3/2026).
Dalam RDP itu terungkap, kelanjutan pembangunan Jembatan Cusa masih memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dari APBD. Dana tersebut direncanakan akan dialokasikan pada anggaran perubahan, dengan syarat menunggu rampungnya justifikasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar menegaskan, proyek Jembatan CUSA memang belum rampung sepenuhnya dan masih dalam tahap penyelesaian.
“Banyak masyarakat mengeluhkan jembatan ini yang katanya sudah selesai, namun tidak bisa digunakan. Perlu kami tegaskan bahwa pekerjaan tersebut memang belum selesai 100 persen,” ujarnya.
Ridho menjelaskan, salah satu pekerjaan yang belum tuntas adalah penyelesaian oprit jembatan yang memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp6,4 miliar. Pekerjaan tersebut direncanakan menggunakan metode pileslab sebagai bagian dari penyesuaian desain.
“Anggaran tersebut akan kita masukkan dalam anggaran perubahan. Namun saat ini kami masih menunggu justifikasi teknis dari PUPR yang ditargetkan selesai dalam 15 hari ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Komisi III juga telah menjadwalkan RDP lanjutan untuk mendengarkan pemaparan detail dari Dinas PUPR terkait perubahan desain proyek. “Kami ingin mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai perubahan desain dari perencanaan awal ke desain baru. Itu akan menjadi dasar kami dalam merumuskan rekomendasi penambahan anggaran,” katanya.
Ridho menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah dalam menyetujui tambahan anggaran tanpa dasar yang kuat, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. “Kami harus memiliki landasan yang jelas sebelum menyetujui anggaran, agar tidak menimbulkan implikasi hukum ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menyatakan, tengah menyusun dokumen justifikasi teknis sebagai syarat utama kelanjutan proyek. Dokumen tersebut akan memuat alasan perubahan desain berdasarkan hasil kajian teknis.
“Langkah konkret yang kami lakukan saat ini adalah menyusun justifikasi teknis, yang di dalamnya memuat alasan perubahan desain berdasarkan identifikasi dan kajian teknis,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perubahan desain dilakukan berdasarkan hasil kajian, termasuk masukan dari akademisi. Namun, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, proses review desain harus tetap melibatkan perencana awal proyek.
Perencana awal diminta untuk melakukan review terhadap desain sekaligus menyusun justifikasi teknis sebagai dasar kelanjutan Pembangunan. “PUPR menargetkan dokumen tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari, sehingga dapat dipaparkan dalam RDP lanjutan bersama Komisi III DPRD,” tandasnya. (farid)
Editor : Amran





