Ratusan KSK Demo Menolak 1 NIK 3 Sim Card

Ratusan Komunitas Seluler Kalimantan (KSK) bersama dengan seluruh outlet seluler di Kota Banjarmasin melakukan demonstrasi di Bundaran Jalan Lambung Mangkurat (foto : wahyu/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komunitas Seluler Kalimantan (KSK) bersama dengan seluruh outlet seluler di Kota Banjarmasin berdemo menolak kebijakan Kemenkominfo tentang pembatasan 1 NIK 3 Kartu Perdana.

Aksi itu digelar Senin (2/4/2018), sekitar pukul 11:00 Wita di Bundaran Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin hingga ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekitar 300 pengunjuk rasa meluapkan aspirasinya tentang keputusan PM Kominfo No 21 Tahun 2017, karena menyebabkan kerugian besar terhadap seluruh outlet dan mengancam usaha outlet seluler.

Syarifuddin, Penasehat KSK, selaku Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut mengatakan, pihak KSK, melalui Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) sejak bulan Juli 2017 telah puluhan kali bertemu dengan BRTI, Kemenkominfo, operator seluler, dan ATSI untuk menyampaikan keberatan atas peraturan tersebut.

“Saat acara FGD yang diselenggarakan Kemenkominfo pada tanggal 22 Agustus 2017 di Batam, kami juga sudah memaparkan dan mempresentasikan keberatan kami atas peraturan itu,” ketusnya.

Kemudian ia menambahkan, pada tanggal 7 November 2017, Dirjen PPI Kemenkominfo, dihadapan seluruh operator seluler, BRTI, ATSI, YLKI, Perwakilan Kementrian Polhukam, Serta dari Mabes Polri, secara lisan menyampaikan dan memutuskan bahwa outlet seluler kewenangannya disamakan dengan gerai milik operator, sehingga di perbolehkan menyelenggarakan Registrasi kartu perdana prabayar milik masyarakat.

” Yang kami lakukan hingga saat ini, untuk sistem outlet tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Dirjen PPI Kemenkominfo,” tuturnya

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, Mengatakan, DPRD adalah lembaga wakil rakyat, sehingga aspirasi itu menjadi tanggung jawab DPRD. “Menyangkut urusan kebijaksanaan hal tersebut akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Ia menjamin, paling lama tiga hari kedepan membuat surat tertulis terkait penolakan 1 NIK 3 Simcard tersebut ke pemerintah pusat.

“Ketua DPRD Provinsi akan membuat surat tersebut, paling lama selama 3 hari, dan akan tembuskan ke pemerintah pusat,” tuturnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan