Ranah Pemprov Kalsel Awasi di Level Distributor Minum Beralkohol

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah provinsi memiliki wewenang dalam
penataan minum beralkohol (minol). Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) mempunyai payung hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam Perda itu ada pengelompokan jenis minuman beralkohol diantaranya, golongan minol yang diperbolehkan yakni Golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, golongan B dengan kadar etanol 5 sampai 20 persen, dan golongan C kadar etanol 20 sampai 55 persen.

Pada pasal 5 mengatur penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan menjual untuk diminum langsung di tempat. Pasal ini juga mengatur jam operasional penjualan dan tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minol.

Khusus minuman beralkohol golongan B dan C secara eceran untuk diminum di tempat, hanya diizinkan di hotel berbintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Salaka, bar termasuk pub dan klub malam.

Pada Perda tersebut juga mengatur tentang perizinan dan penjualan, yaitu pasal 3. Tertulis pada ayat 1 setiap distributor dan subdistributor minuman beralkohol golongan B dan/atau C harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Terkendala Regulasi, Pemko Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 1,3 Miliar

Baca Juga : Walikota Banjarbaru Temukan Miras di Kafe D’Legend, Pengelolaan Kafe: Miras Disuplai oleh Polisi

Sedangkan ayat 2 berbunyi setiap pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau C di TBB harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Ayat berikutnya berbunyi setiap penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol di tempat lainnya dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Bersikobol (SIUP MB).

Selanjutnya, distributor dan subdistributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi distributor dan subdistributor yang diberikan atas rekomendasi Gubernur, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Gubernur, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Bupati/Walikota.

Pada pasal 4 berbunyi Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat diberikan dengan ketentuan pemohon berbadan usaha, wilayah distribusi hanya di Kalsel, jumlah distributor paling banyak 2, dan banyaknya minol memperhatikan kuota yang telah ditetapkan.

“Dari data yang ada Perda ini masih berlaku,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Murjanto, Kamis (25/11/2021).

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, pemerintah provinsi sesuai ketentuan hanya mengeluarkan izin untuk dua distributor. Begitupun, lanjutnya, izin yang dikeluarkan sudah cukup lama.

“Kewenangan kami hanya untuk 2 distributor itu saja, sedangkan terkait di pengecer kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia menyebut pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap 2 distributor yang mengantongi izin. Pengawasan minol di tingkat pengecer seperti warung, hotel, dan lainnya masuk ranah kabupaten kota.

“Dua distributor yang berizin sudah mempunyai daftar pengecer. Setiap bulan mereka memberikan laporan,” ungkapnya.

Terkait pajak minol, Birhasani menyebut pembayaran pajak berdasarkan domisili kantor distributor. Pajak dibayarkan kepada pemerintah kabupaten kota setempat.

Sementara itu, menyoal jika pengecer tidak membeli minol dari distributor terdaftar, maka
pemkab atau pemkot bisa melakukan razia karena penjual tidak terdaftar. Sesuai ketentuan menurutnya, pengecer harus terdaftar distributor resmi.

“Kewenangan razia pengecer ada di Kabupaten kota, bisa saja mereka konfirmasi ke distributor apakah pengecer terdaftar maka ketahuan. Pengecer juga harus ada izin di kabupaten kota. Jika membeli langsung dari luar Kalsel berarti tidak berizin,” tandasnya.(rizqon)

Editor : Amran