Terkendala Regulasi, Pemko Kehilangan Potensi PAD Sebesar Rp 1,3 Miliar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perbedaan regulasi dengan pemerintah pusat, Pemko Banjarmasin terancam kehilangan Rp 1,3 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Minuman Beralkohol (Minol).

Hingga sampai saat ini, realisasi PAD Minol di Banjarmasin tidak pernah bergerak dari angka 0 persen. Pasalnya permasalahan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah berbanding terbalik dengan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq menyampaikan, bahwa permasalahan regulasi tersebut menjadi faktor terbesar mengapa hingga sampai saat ini realisasi PAD di sektor Minol tidak bergerak sedikitpun.

“Potensi PAD itu memang ada, tapi kita terkendala regulasi,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Regulasi yang dimaksud tersebut yakni, aturan daerah yang telah mengatur tempat penjualan Minol dengan jarak tertentu, seperti misalnya 1 km dari Sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan serta perkantoran.

“Untuk syarat itu di Banjarmasin ini sudah tidak bisa lagi terpenuhi. Hal inilah yang membuat kami kesulitan untuk menari PAD itu,” bebernya.

Baca juga: Disinyalir Banyak Tempat Jual Minol Tak Berizin, Disperindag Tabalong : Jika Ditemukan Akan Ditindak

Kemudian, hal yang membuat Minol bisa beredar di beberapa tempat seperti kedai dan Cafe di Banjarmasin, lantaran Pemerintah Pusat membuka peluang dengan memberikan perizinan Minol secara online melalui Online Singel Submision (OSS).

“Ini kendalanya, kita ingin melarang tetapi mereka mengantongi izin dari pemerintah pusat, dan itu sah,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk perbaikan Perda saat ini dengan pihak Legislatif karena Perda yang ada saat ini masih belum mengakomodir perizinan melalui online tersebut.

Meski demikian, pemko Banjarmasin tidak diam saja berkaitan dengan maraknya tempat penjualan Minol di Banjarmasin. Ikhsan menegaskan Disbudpar tetap melakukan tindakan tegas apabila ada penjualan minol tanpa izin.

“Kita dari Disbudpar sesuai hirarki peraturan perundang-undangan. Jadi lebih kepada yang tidak memiliki izin sama sekali,” jelasnya.

“Izin itu baik yang dari Pemko Banjarmasin maupun pemerintah pusat. Apabila tidak ada keduanya itu maka kita akan lakukan pembinaan dan penegakan oleh Satpol PP,” lanjutnya.

Meski demikian Ikhsan menegaskan hingga sampai saat ini, Disbudpar Kota Banjarmasin tidak pernah sekalipun mengeluarkan rekomendasi atau izin penjualan minol.

Atas dasar regulasi yang bertentangan dengan pemerintah pusat tersebut, banyak tempat penjualan minol yang menjamur di Banjarmasin.

Namun Pemko Banjarmasin sendiri tidak mampu mendapatkan Retribusi PAD dari minol yang di jual di sejumlah tempat.(fachrul)

Editor : Amran