Ramai ‘Hijrah’ ke KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota Krisis Komisioner

BANJARMASIN, klikalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel saat ini harus ekstra kerja, lantaran harus menutupi kinerja komisioner di sembilan kabupaten/kota. Kosongnya jabatan itu karena ditinggalkan para komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang pindah ke KPU setempat setelah lolos seleksi.

Bawaslu di sembilan kabupaten/kota yang mengalami kekosongan jabatan itu antara lain Banjarbaru dan Tapin tersisa satu komisioner. Kemudian Banjarmasin dan Banjar saat ini tersisa 4 komisioner.

Selanjutnya masing-masing di Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, dan Tabalong tersisa 2 komisioner. Kemudian di Kotabaru ada 4 komisioner dan 3 di Tanah Bumbu.

Para komisioner tersebut pindah tugas ke KPU kabupaten/kota setelah lolos seleksi menjelang berakhirnya masa jabatan di Bawaslu pada 15 Agustus mendatang. Hal itu otomatis mengakibatkan kekosongan jabatan masing-masing divisi yang ditinggalkan para komisioner di tengah berlangsung tahapan pemilu 2024.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Ikuti Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta

Baca Juga : Bawaslu Larang Kampanye di Kampus

Menyikapi krisis SDM tersebut, Bawaslu Kalsel harus ekstra kerja dengan melakukan supervisi menutupi kinerja kekosongan jabatan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini lantaran tak bisa dilaksanakan pengganti antar waktu (PAW) komisioner karena menjelang habisnya masa jabatan Bawaslu di kabupaten/kota dan saat ini sedang berlangsung proses seleksi.

“Untuk kelancaran tugas dan fungsi di kabupaten/kota akan dihandel Bawaslu provinsi karena proses PAW tidak bisa dilakukan karena waktunya tinggal satu bulan masa jabatannya pada 15 Agustus,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono kepada awak media, Jumat (7/7/2023).

Aris mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tapin dan Kota Banjarbaru menjadi prioritas pihaknya karena masing-masing dua daerah itu kini tersisa seorang komisioner saja. Sementara, daerah lainnya, kata Aris, masih bisa ditangani para komisioner Bawaslu setempat di bawah monitoring Bawaslu Kalsel.

“Saat ini tahapan pengawasan verifikasi administrasi pencalonan bakal caleg oleh partai politik sampai tanggal 9 Juli nantinya perbaikannya diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi