Bawaslu Larang Kampanye di Kampus

Ketua Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilu 2024 akan didominasi kaum muda atau millenial. Dan kampus merupakan salah satu sasaran yang tepat menggait masa.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengawasi itu semua.

“Kampanye dilarang dilakukan di lingkungan kampus,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie usai memberikan seminar Penegakan Hukum Pemilu di Aula FH Uniska, Kamis (15/6/2023).

Dikatakannya pula, tidak mempermasalahkan jika ada Caleg seorang mahasiswa atau menjadi narasumber dalam suatu kegiatan di kampus.

“Tapi yang jelas yang bersangkutan tidak memakai atribut peserta kepemiluan. Mulai dari nomor urut hingga logo partai politik (Parpol) yang mengusungnya,” jelasnya.

Baca Juga : 46 Kandidat Gugur Tes Tertulis dan Psikologi Seleksi Anggota Bawaslu Kalsel

Baca Juga  : MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka: Marwah Demokrasi Terjaga

Ia menegaskan, jika terdapat pelanggaran, Bawaslu tak segan memproses sebagai pelanggaran Pemilu.

“Kita akan berlakukan sanksi aturan Pemilu 2024 bisa berupa teguran keras hingga pelaporan. Bisa berujung proses Jaksa atau kepolisian yang menyebabkan pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Uniska, Dr Afif Khalid mengatakan, seminar tersebut sebagai peningkatan dan pengetahuan mahasiswa khususnya dalam ilmu hukum.

“Sebagai mahasiswa ini bukan hanya cerdas dari teori dalam perkuliahan tapi juga mengetahui hal yang sifatnya praktik namun disampaikan orang yang berpengalaman, ” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad