BANJARMASIN, klikkalsel.com – Arfandi Susilo alias Ko Apex akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sejumlah kapal milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS) serta penggelapan dalam jabatan oleh Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.
Selain dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan untuk Ko Apex.
Pengacara dari PT SBS, Akhmad Junaidi mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ko Apex tersebut.
Dalam konferensi pers, Junaidi mengklarifikasi pernyataan dari Ko Apex pada sejumlah media online yang mengatakan bahwa proses hukum tidak adil dan bahkan mencoba mengait-ngaitkannya dengan pihak-pihak lain.
“Klien saya H Nanang tidak kenal dengan orang-orang di Jambi. Kemudian mengatakan keterlibatan Dirkrimum Polda Jambi. Itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
“Malah kami mengapresiasi kinerja Polda maupun kejaksaan Jambi yang sudah bekerja maksimal, cepat dan tepat. Kami juga dikaitkan dengan Joni Tungkal, kami pun tidak kenal,” sambungnya.
Menurut Junaidi, seharusnya Ko Apex yang kenal karena orang Jambi dan juga mengaku sebagai Sultan Jambi.
“Bukan menyadari kesalahannya untuk mengoreksi dan introspeksi atas semua perbuatan pidana atau kejahatan yang dilakukan, malah mencoba melibat-libatkan banyak pihak,” tuturnya.
Junaidi juga menepis tudingan Ko Apex bahwa kliennya yang merupakan Direktur PT SBS membeli kapal ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai.
“Itu perlu pembuktian. Dia hanya mencari-cari orang lain yang ingin dibawa ke perkara dia,” tegasnya.
Ko Apex itu sendiri awalnya dipercaya menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi, dan dipercaya mengelola sebanyak 10 kapal milik PT SBS pada akhir 2022.
Namun dalam perjalanannya dokumen kapal berubah dan dipalsukan oleh Ko Apex hingga akhirnya dokumen kepemilikan dikuasai atas nama PT Felicia Bintang Samudera (FBS) yang diduga didirikan oleh Ko Apex.
Baca Juga : Pajak Daerah Jadi Penyumbang Terbesar PAD Kalsel, Capai Rp 3,98 Triliun
Baca Juga : Pengusaha Pemula Dapat Pembinaan Inkubator Bisnis Dan Teknologi Borneo-Brida Kalsel
Akibat dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut, PT SBS ditaksir mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 31 Miliar.
Oleh H Nanang, Ko Apex pun kemudian dilaporkan ke Polda Jambi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam kesempatan itu, ia juga Menekankan bahwa H Nanang Rahman Direktur PT SBS merupakan korban atas pemalsuan dokumen yang dilakukan Koh Apex.
Lanjutnya, atas vonis yang diberikan majelis hakim, Koh Apex banding dan tidak terima, sehingga menyebut nama orang lain dan juga mengatakan H Anang yang menyuruh pihak kepolisian menangkap dirinya.
“Bagi kami kalau terpidana tidak terima hal wajar, karena kemungkinan ia tidak menyangka pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukannya bakal berlanjut, karena julukannya saja Sultan Jambi, namun Alhamdulillah laporan yang kita ajukan di Polda Jambi itu telah cukup karena dua alat bukti telah terpenuhi dan tidak ada alasan bagi Polda Jambi untuk tidak memproses laporan kami,” papar Junaidi
“Apa yang dikatakan Koh Apex itu tidak benar, Kami sendiri tidak ada yang kenal dengan orang Jambi, apalagi mengintervensi pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang dituduhkan terpidana Koh Apex,” sambungnya.
Ditegaskan Junaidi, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan hanya antara H Nanang selaku Direktur PT SBS dan Koh Apex selaku Kepala Cabang PT SBS.
“Tidak ada melibatkan pihak-pihak lain atau orang lain, seperti yang disebut-sebut Koh Apex, dan bagi kami wajar saja kalau kasus ini berjalan sampai pengadilan,karena tidak ada manusia yang kebal hukum, kalau memang bersalah yang tanggung akibatnya. Saya tidak pernah terkenal atau dikenal tapi bisa memberikan 1000 kebaikan dari pada terkenal dan dikenal membuat sejuta kesalahan dan mulutmu harimau menjadi mulut yang memuliakanmu dan mulutmu jadi sumber pengetahuan mu,” pesan Junaidi menyikapi ucapan Koh Apex
Dikatakan Junaidi, Koh Apex saat ini masih akan ada lagi menerima pengaduan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan baik laporan lewat Mabas Polri maupun Polri yang lainnya.
PT SBS akibat perbuatan Ko Apex mengalami kerugian mencapai Rp 31 Miliar, kerugian tersebut berawal ketika pengusaha Banua H Nanang Rahman yang memiliki 10 buah tongkang bekerjasama dengan Koh Apex, dengan perjanjian bagi hasil 70-30 persen dan tongkang tersebut dioperasikan di Jambi. (airlangga)
Editor: Abadi