Gugatan Warga Soal Hasil Perhitungan Appraisal Diputuskan Hakim ke Jalur Mediasi

Bangunan setengah jadi Jembatan HKSN, di wilayah Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perseteruan warga dengan Pemko Banjarmasin, terkait hasil Appraisal pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN di Pengadilan Negeri Banjarmasin diputuskan ke jalur mediasi.

Atas hasil putusan hakim tersebut, kuasa hukum warga HKSN, Wahyuni Utami, siap menjalani mediasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Ia menyatakan, jika dalam proses mediasi itu nantinya menemui titik temu, maka pihaknya akan menghentikan gugatan tersebut.

“Kita akan jalani proses mediasi terkait besaran ganti rugi ini. Dengan jangka waktu satu bulan, baru nanti prosesnya dilanjutkan,” ucap Kuasa Hukum Warga, Wahyu Utami, usai sidang, Rabu (5/1/2022).

Namun, kata dia, jika selama proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka pihaknya berkomitmen tetap melanjutkan gugatan yang dilayangkan.

“Kita harapkan selesai di mediasi. Kalau tidak, kita akan lanjutkan gugatan,” cetusnya.

Wahyu Utami menyampaikan, sebagai bahan saat mediasi pihaknya juga telah melakukan penghitungan secara mandiri dengan mengguna tim appraisal sendiri.

Terbukti menurutnya, ada selisih besaran ganti rugi bangunan dan lahan antara penghitungan tim appraisal miliknya dan milik Pemko Banjarmasin.

“Memang ada selisih harga. Itu dihitung dengan nilai membongkar sendiri. Walaupun penghitungan itu ada macam-macam, ada juga sesuai nilai pasar,” jelasnya.

“Kami juga berharap selama proses ini berjalan, bangunan milik klien kami (warga) tidak dibongkar dulu,” sambungnya.

Baca Juga : Banyak Mobil Mewah dan Harley Masih Berplat Luar Kalsel, Pajak Tahunan Dinikmati Daerah Lain

Baca Juga : BPKP Minta Razia Mobil Mewah Nopol Luar Kalsel

Sementara itu, Arifuddiin, salah seorang pemilik bangunan mengaku, sebelumnya telah bertemu dengan pihak Satpol PP untuk tidak membongkar bangunan miliknya terlebih dulu.

Namun untuk saat ini, pihaknya pun perlahan membongkar bangunan, lantaran mereka juga merasa takut apabila pihak Satpol PP tiba-tiba membongkar bangunan mereka, karena telah menerima SP 3 pada Senin, (03/1/2022) kemarin

“Sudah koordinasi dengan Satpol PP. Tapi bagian PUPR tetap minta dan memberikan kelonggaran sampai tanggal 7 Januari 2022. Kami pun sudah membongkar sendiri sebagian bangunan. Karena hampir tiap hari dua kali Satpol PP datang ke rumah,” imbuhnya.

Sebelumnya, keberatan warga atas hasil ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai memberatkan HKSN terus disuarakan.

Padahal tiga persil bangunan yang menolak hasil perhitungan appraisal sudah diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan konsinyasi. Bahkan saat ini tiga persil tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun warga pemilik persil bangunan tersebut tidak tinggal diam, pihaknya pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. (fachrul)

Editor : Amran