Jika Status Lahan Belum Clear, Dewan Tak Lagi Anggarkan Penyelesaian Jembatan HKSN

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengerjaan Jembatan HKSN terancam tak bisa rampung sesuai dengan target. Pasalnya hingga saat ini, pengerjaan jembatan tersebut masih terkendala dengan adanya lahan yang belum dibebaskan.

Sejauh ini, progres pembangunan jembatan HKSN tersebut di sisi bagian Selatan baru berjalan sekitar 51,6 persen dan sisi Utara baru berjalan sekitar 41 persen.

Hal tersebut sangat jauh dari target yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin, sejak awal pengerjaan tahun 2020 lalu yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Arifin Noor, yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Banjarmasin, yang menargetkan pengerjaan fisik bangunan tersebut akan rampung pada Desember 2021.

Sampai saat ini lambatnya pembangunan tersebut lantaran masih ada 3 persil bangunan yang menjadi penghambat, sehingga pengerjaan belum mencapai target yang diharuskan.

Padahal kontrak penyelesaian proyek jembatan HKSN ini berakhir pada akhir Desember mendatang. Tepatnya pada tanggal 27 Desember 2021.

Alasan mengapa keterlambatan tersebut terungkap saat Dinas PUPR Kota Banjarmasin dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Juga : Sedikit Lagi Prosesnya Datu Kelampayan Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Alasan itu disampaikan Kepala Bidang Jembatan, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut.

“Sebenarnya kami diperintahkan menyelesaikan secepatnya. Artinya pengerjaan ini tidak terbawa lagi pada tahun anggaran berikutnya,” ucapnya, Rabu (10/11/2021).

“Tapi karena ada permasalahan lahan yang belum selesai, jadi kemungkinan tidak bisa selesai tahun ini,” lanjutnya.

Padahal sebelumnya, Kabid Jembatan tersebut begitu enggan menyampaikan alasan maupun kendala terkait progres pembangunan jembatan HKSN tersebut. Bahkan beberapa kali di konfirmasi awak media, Thomas Sigit, tidak pernah menjawab.

Kemudian akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Ia berjanji akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.

“Sehingga diharapkan proyek jembatan HKSN ini selesai pada awal 2022 nanti,” ungkapnya.

Baca Juga : Banjir Rob, Kubah Basirih dan Sebagian Kawasan ‘Kecalapan’

Ia berharap, dengan adanya pendekatan dengan pemilik lahan yang masih belum dibebaskan, pengerjaan jembatan HKSN bisa selesai pada tahun 2022.

“Kita akan tetap mencoba semaksimal mungkin. Sesuai kemampuan dan kewenangan yang kita miliki,” harapnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini, menganggap bahwa kejadian ini adalah jadi suatu preseden yang harus diperhatikan Pemko untuk rencana pembangunan kedepannya.

“Masalah lahan ini sesuatu yang menjadi awal suatu pembangunan. Kalau status lahan tidak clear and clean kami dari dewan tidak akan lagi mau menganggarkan. Karena ini akan menjadi masalah yang menyita waktu,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran