TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial JAI (32), warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berdomisili di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian cabai pada Minggu (19/4/2026) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di kebun cabai milik KA (43) yang berlokasi di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, tidak jauh dari kediaman korban.
“Kejadian diketahui saat korban melakukan pengecekan rutin di kebunnya. Setibanya di lokasi, korban melihat sebuah sepeda motor terparkir di belakang pondok kebun. Karena curiga, korban kemudian memeriksa area kebun dan mendapati pelaku sedang memetik cabai miliknya,”ujarnya, Selasa (12/4/2026).
Korban segera menghubungi warga sekitar untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian, dua saksi, yakni ZA dan RI, datang ke lokasi. Bersama warga hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan
Selanjutnya, warga menghubungi pihak Polsek Haruai yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga :Â Ketahuan Pakai Helm Curian, Pemuda Asal Kayu Tangi Diamankan Polisi dari Amuk Warga
Baca Juga :Â Polsek Banjarmasin Utara Tangkap Dua Pelaku Pencurian, TV dan Celengan Digondol
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah mengambil cabai milik korban dengan berat sekitar 5 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 ribu, dengan harga cabai diperkirakan Rp50 ribu per kilogram.
Melalui fasilitasi Polsek Haruai, yang dihadiri oleh pelaku, korban, serta Kepala Desa Kembang Kuning dan Kepala Desa Catur Karya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Dalam kesepakatan itu, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak terkait, serta bersedia pindah domisili dari Kecamatan Haruai,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama, mengingat pelaku diduga telah beberapa kali tertangkap melakukan tindakan serupa di wilayah tersebut.
Pelaku juga menyatakan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi perbuatannya.(*)
Editor: Abadi





