BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Jahri Saleh Komplek Wira Yuda, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang terjadi pada, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit televisi dan sebilah parang yang digunakan saat beraksi, pada Jumat (26/9/2025).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban Khairlinda (40), warga Jalan Jahri Saleh Komplek Wira Yuda RT 25 No. 13, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Korban yang saat itu sedang tidak berada di rumah mendapat kabar bahwa kediamannya telah dibobol orang,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Begitu tiba di lokasi, korban mendapati isi rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, satu unit televisi dan sebuah celengan berisi uang telah raib.
Baca Juga : Pencurian Beruntun di Panti Asuhan Kawasan Basirih Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku di Rumah Kontrakan
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Barat Bekuk Pencuri dan Penadah Motor, Dijual Hanya Rp 270 Ribu
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka,” tuturnya.
Dua orang tersangka, yakni Arifinbeni Anwar alias Beben (40) warga Jalan Teluk Tiram Gang Apera VI, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Sayyid Fauzianor Assegaf (37) warga Jalan Jahri Saleh Blok Pos 3, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit TV yang identik dengan milik korban serta sebilah senjata tajam jenis parang panjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (airlangga)
Editor: Abadi





