Potensi PAD 970 Miliar Terancam Sirna Jika 4 Pemerintah Daerah Lelet

ilustrasi: tumpukan uang miliaran rupiah. (foto: istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pantauan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Kalimantan Selatan Kalsel per Selasa (21/12/2021), menemukan rata-rata realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) awal Desember 2021 di Kalsel rendah, yaitu hanya 79,79 persen dari target. Setidaknya Rp 970 miliar potensi PAD terancam hilang.

Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap mengatakan, hasil pantauan tersebut berkaitan erat dengan rendahnya tindak lanjut atas hasil uji potensi dan evaluasi PAD tahun 2021. Ada empat daerah yang dianjurkan mengejar PAD.

“Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menemukan potensi PAD Rp970 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh 4 Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Selasa (21/12/2021).

Empat daerah dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tabalong, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. PAD yang diuji potensi dan dievaluasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan tiga Pemerintah Daerah lainnya adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, dan Retribusi Daerah.

“Sampai dengan 15 Desember 2021, empat Pemerintah Daerah tersebut belum tuntas menindaklanjuti hasil uji potensi dan evaluasi,” imbuhnya.

Baca Juga : BPKP Kalsel Ungkap Lambannya Vaksinasi Akibat Pemerintah Daerah Lemah Serap Anggaran

Baca Juga : BPKP Kalsel Panggil Kepala Balai Jalan Soal Proyek Jalan Liang Anggang – Bati-Bati Yang Terkesan Amburadul

Rudy meminta atensi para Gubernur dan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil uji potensi dan evaluasi tersebut. Seperti melalui sosialisasi pajak daerah, pemeriksaan pajak daerah, validasi dan pemutakhiran data subyek dan obyek pajak daerah, penagihan kembali, serta pemberian peringatan atau teguran kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah memberikan diskon pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Hal ini diikuti dengan penghapusan sanksi administrasi denda PKB yang telah diberlakukan dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021, yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Peningkatan kinerja PAD harus dilakukan sehingga kemandirian fiskal di masing-masing Pemerintah Daerah meningkat,” tandasnya.

“BPKP Kalsel terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengawal kegiatan optimalisasi PAD,” pungkas Rudy. (rizqon)

Editor: Abadi