Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Gang Bambu

Rekontruksi pembunuhan Gang Bambu di Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan belum lama ini melakukan rekonstruksi terhadap dua tersangka pembunuhan seorang pria yang terjadi di Jalan Gang Bambu, RT 27 Banjarmasin Selatan, (30/5/2022) kemarin.

Dua tersangka pembunuhan itu adalah Hadi dan Jumadi, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura Banjarmasin Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut ada 26 adegan yang diperagakan kedua tersangka dalam kejadian berdarah tersebut.

Dari rekonstruksi itu, terlihat tersangka Hadi adalah orang yang pertama memiliki masalah dengan korban Syauki yang sebelumnya dari rumah membekali diri dengan senjata tajam (sajam) mandau.

Kemudian, saat dalam perjalanan untuk mencari keberadaan korban, dia bertemu dengan Jumadi, dan langsung mengajaknya begitu saja.

Tidak lama itu, keduanya bertemu dengan korban di Gang Bambu.

Saat berhadapan korban mengucapkan tantangan kepada kedua tersangka. Sesaat itu juga tersangka Hadi menghunuskan senjata tajamnya yang digantungkan di box samping sepeda motornya.

Korban yang sadar sedang terancam langsung mencoba merebut sajam tersebut dan mengakibatkan keduanya tarik menarik.

Baca Juga : Imbas Insiden Pembunuhan di Aruh Adat, Damang Adat Dayak Meratus Jatuhi Sanksi

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Aruh Adat Akhirnya Menyerahkan Diri

Tersangka Jumadi yang sudah terpancing dengan ucapan tantangan korban menarik kuat dan berhasil menguasai sajam serta langsung menebaskan dua kali ke leher korban hingga terkapar. Kejadian tersebut terlihat dari adegan ke- 17 dan 18.

Usai terbantai mereka kabur bersembunyi di rumah adik Hadi di Kawasan Japri Zam-jam hingga mereka tertangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, kompol H Idit Aditya melalui, Kanit Reskrim Ipda Herjunaidi menjelaskan, semua yang diperagakan berjalan lancar dan sesuai dengan keterangan BAP kedua tersangka.

“Motif sendiri hanya salah paham saja, sehingga berujung maut dan pasal yang kita sangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.

Dijelaskan Herjunaidi yang memiliki masalah adalah tersangka Hadi, sedangkan tersangka Jumadi tak mengetahui cerita apa.

“Dia yang mengeksekusi korban,” terangnya.

Sebelumnya kejadian ini menggegerkan warga Gang Bambu, seorang warga menemukan Syauki tak bernyawa bersimbah darah pada Senin (3/5/2022) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.

Untung saja ada saksi Awaludin teman mereka yang sempat melihat Hadi, Jumadi dan korban ribut mulut. Karena diminta jangan ikut campur Awal pun menjauh, sehingga diketahui pelakunya setelah penyelidikan mendalam. (airlangga)

Editor: Abadi