Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Rajawali Raya

Tersangka melakukan rekaadegan saat membalikan badan korban ketika hendak menikam korban

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Hendra di Jalan Rajawali Raya, Kamis (25/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Unit Buser dengan menghadirkan tersangka Muhammad Aini alias Amat.

Tersangka memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga proses penangkapannya oleh petugas.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) ketika tersangka bersama dua rekannya, Ari dan Yadi, sedang berada di pos bawah Jembatan Basirih sambil mengonsumsi minuman keras oplosan. Tak lama kemudian korban Hendra datang bersama seorang saksi bernama Kristian Ronaldo dan bergabung di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 14.30 Wita, korban mengajak tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Jalan Gubernur Soebarjo. Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali menegur korban karena mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan melaju dengan cara berliuk-liuk di jalan.

Setibanya di Jalan Rajawali Raya, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak sebuah tiang listrik. Korban terjatuh dalam posisi tengkurap. Saat itulah tersangka yang mengaku kesal membalikkan tubuh korban dan kemudian menusukkan sebatang aluminium lis sepanjang sekitar 56 sentimeter ke bagian leher korban.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Basirih Selatan

Baca Juga : Patroli Cipta Kondisi, Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Pria Bawa Belati Tanpa Izin

Usai melakukan aksinya, tersangka mengembalikan batang aluminium tersebut ke tempat semula. Ia kemudian mencuci tangan dan wajah di bawah jembatan kecil kawasan Jalan Garuda Raya. Tidak hanya itu, tersangka juga mencuci celananya yang terkena bercak darah di bawah Jembatan Basirih.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, mengatakan, dari hasil rekonstruksi diketahui tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena tersangka emosi terhadap cara berkendara korban.

“Pada saat itu korban mengendarai motor secara ugal-ugalan. Sudah ditegur, namun korban masih tetap melaju dengan liuk-liuk. Karena jengkel, pelaku kemudian menusuk korban tepat di bawah leher sebelah kanan,” ujarnya.

AKP Joko juga meluruskan informasi mengenai alat yang digunakan dalam kejadian tersebut. Menurutnya, benda yang dipakai bukanlah wiper mobil sebagaimana sempat beredar, melainkan batang aluminium lis yang biasa digunakan pada perabot seperti lemari.

“Sekilas memang terlihat seperti wiper mobil, tetapi sebenarnya ini aluminium lis seperti yang biasa dipasang pada lemari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, karena perkara ini bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Amran