BANJARMASIN, klikkalsel.com – Patroli rutin yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan pada dini hari kembali membuahkan hasil. Seorang pria kembali diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Jalan Kelayan B, depan Gang Gembira, RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.35 Wita saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Joko menjelaskan, awalnya petugas mencurigai seorang pria yang melintas seorang diri di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, anggota menemukan satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang.
“Warna kuning, panjang kurang lebih 23 sentimeter, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar AKP Joko.
Baca Juga : Bawa Belati Tanpa Izin, Pria 47 Tahun Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, 24,68 Gram Sabu Diamankan
Pria tersebut diketahui berinisial ZI (37), seorang pedagang, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku membawa belati tersebut untuk menjaga dan melindungi diri.
“Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi membawa senjata tajam. Karena itu langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa satu bilah belati lengkap dengan kumpangnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan dan disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Joko menambahkan, patroli dini hari akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





