Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Penipuan Pembelian Oli dan Cek Kosong Bernilai Ratusan Juta

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim Thomas Afrian saat gelar perkara di Halamam Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.comPolresta Banjarmasin ungkap kasus atau perkara penipuan dan juga penggelapan oli yang digunakan untuk mesin alat berat sebuah perusahaan pertambangan.

Ungkap perkara tersebut digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (18/7/2022) siang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian.

Pelaku merupakan Direktur CV Berlian Bara Nusantara bernama Kurnia Gunawan.

CV Berlian Bara Nusantara adalah perusahaan kontraktor penambang batu bara yang beralamat di Jalan Trikora, Kompleks Galuh Marindu Residence 2, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru.

Pelaku lain adalah Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando.

Sedangkan Korbanya Fuad Hafifulhaq selaku Direktur Oprasional PT Dunia Global Sumber Energi.

“Kasus ini terjadi pada bulan Januari, ada dua orang yang memesan Oli merk Repsol terhadap korban yang sampai tiga bulan hanya diberikan cek kosong,” kata Kapolresta Banjarmasin.

“Dengan total kerugian lebih dari Rp 800 juta dari 52 Drum oli repsol kepada Kurnia yang saat ini kasusnya sudah disidangkan di pengadilan,” sambungnya.

Meskipun sudah dilakukan persidangan, kata Kapolresta pihaknya telah melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kemana saja barang tersebut berlabuh.

Sebelumnya, Kasus berawal saat Kurnia Gunawan selaku direktur CV Bara Nusantara itu berhutang dengan CV Diva Naratama Sukses berupa pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs dengan taksiran nilai Rp280 juta.

Pada pertengahan November 2021, Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan menagih hutang tersebut.

Baca Juga : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Motif Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin, Mirip Mantan Istri

Baca Juga : Ratu Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Membayar Ganti Rugi

Namun, Kurnia Gunawan tidak bisa membayar hutangnya ke CV Diva Naratama Sukses.

Lalu, Kurnia Gunawan dapat membayar hutang tersebut dengan barang berupa oli atau ban tronton.

Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan kemudian memberikan kontak marketing PT Dunia Global Sumber Energi, Denny Laorens kepada Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan.

Kemudian pada Sabtu (27/11/2021) terjadi kontak Kurnia Gunawan dengan Marketing PT Dunia Global Sumber Energi.

Singkat cerita Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan memesan oli merk Repsol.

Pemesanan terjadi 3 kali, yakni pada 2 Desember 2021 sebanyak 45 drum senilai Rp312.950.000. Lalu pada 24 Desember 2021 sebanyak 41 drum senilai Rp268.550.000. Kemudian 17 dan 18 Januari 2022 sebanyak 30 drum senilai Rp202.125.000.

PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp312.950.000.

Akan tetapi Kurnia Gunawan malah menyerahkan cek kosong. Sedangkan oli-oli yang dipesannya itu disalurkan oleh Kurnia Gunawan untuk membayar hutangnya kepada CV Diva Naratama Sukses.

Atas kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian senilai Rp800 juta lebih dan melapor ke Mapolresta Banjarmasin.

Pelaku Kurnia Gunawan sendiri sudah ditangkap dan telah menjalani sidang.

“Kita kembangkan kemudian ditangkap dua pelaku lain di yakni Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando. Keduanya ditangkap di Banjarbaru,” tambah Sabana.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli dari PT Dunia Global Sumber Energi oleh CV Bara Nusantara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (airlangga)

Editor: Abadi