Ratu Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Membayar Ganti Rugi

Pembacaan Tuntutan oleh JPU atas perkara Bandar Arisan Online Bodong di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan perkara penipuan bandar arisan online bodong atau jual beli slot arisan di Banjarmasin dengan terdakwanya Rizki Amelia alias Ame memasuki agenda Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (18/7/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, Heru Kuntjoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji membacakan tuntutannya bahwa pada persidangan kali ini terdakwa dituntut dengan 2 unsur pidana.

“Dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) pidana penjara dengan dipotong masa penahanan,” kata pria yang akrab disapa Radityo itu.

Kemudian, pihaknya juga menuntut pidana tambahan berupa pembebanan atau mewajibkan terdakwa untuk restitusi atau membayar ganti rugi kepada korban-korbanya.

Pembayaran ganti rugi itu, kata Radityo menyesuaikan dari surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang pihaknya terima.

“Jadi kami menerima surat dari LPSK yang menyatakan bahwasanya terhadap 6 korban di sidang ini bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi oleh terdakwa,” jelasnya.

Jika tidak bisa di ganti rugi, kata Radityo pihaknya sudah menghitung beberapa barang milik terdakwa dan akan disita untuk dirampas oleh negara.

Baca Juga : Sidang Perdana Suami Ratu Arisan Online, Jaksa Dakwa MS dengan 2 Pasal

Baca Juga : Diminta Menjadi Saksi, Suami Terdakwa Ratu Arisan Online Memilih Mundur

Kemudian akan dilakukan pelelangan yang hasilnya nanti diperhitungkan atau diserahkan kepada para korban dari arisan bodong tersebut.

“Jadi kami 30 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2022 itu jaksa bisa menyita,” ujarnya.

“Tapi karena ini uangnya sudah dalam penyitaan negara maka itu bisa dilakukan perhitungan langsung sebagai pembayaran restitusi kepada para korban,” sambungnya.

Sekedar pengingat, Ame sebelumnya didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang itu merupakan perkara pertama yang disidangkan dalam kasus arisan online Ame. Sedangkan masih ada tiga perkara lagi dalam proses di kepolisian.

Ame sendiri dikabarkan kini tengah berbadan dua. Ame mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Martapura, Kabupaten Banjar. (airlangga)

Editor: Abadi