PN Banjarmasin Sidangkan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Terdakwa Menipu Dari Balik Bui

Sidang Peniouan Online Bermodus Jual Beli Mobil, JPU hadirkan Saksi dan Korban di Pengadilan PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sidangkan kasus penipuan online dengan modus jual beli mobil yang terjadi pada Minggu (21/3/2021) silam, di kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sidang pertama tersebut digelar di PN Banjarmasin, Rabu (19/1/2022) yang dipimpin langsung Majelis Hakim (PN) Banjarmasin Dr I Gede Yuliartha, dengan terdakwa Andy Rival yang ditahan di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Terdakwa, Andy Rival diseret ke kursi pesakitan lantaran terjerat kasus penipuan online bermodus jual beli mobil terhadap korbanya Didi Harianto seorang TNI melalui perantara.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainah, penipuan itu dilakukannya melalui aplikasi jual beli melalui seorang perantara untuk memasarkan sebuah mobil.

“Terdakwa yang berada di Lapas Balikpapan meminta perantara itu untuk memasarkan sebuah mobil milik terdakwa yang berada di tempat pamannya di akun jual beli,” ujarnya.

Tidak lama dipasarkan, perantara bernama Fenli dihubungi korban Didi Harianto yang saat itu sedang mencari mobil. Kemudian, ia mengajak untuk mengecek langsung mobil tersebut di kawasan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Rupaya korban tertarik dengan mobil tersebut dan menawar harga kepada perantara. Selanjutnya perantara berkoordinasi dengan terdakwa apakah menyetujui dengan harga yang ditawarkan korban.

Baca juga: Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Baca juga: Buntut OTT HSU, Kejati Kalsel Periksa Pegawainya

“Setelah itu korban diberi nomor rekening oleh perantara yang didapatkannya dari terdakwa untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Setelah dibayar via transfer, korban menunjukan bukti pembayaran kepada pemilik mobil sebenarnya dan dikatakan bahwa nomor rekening itu bukan miliknya.

“Itu bukan nomor rekeningnya, kamu sudah ditipu,” ujar pemilik mobil yang perkataanya ditiru JPU.

Mendengar perkataan itu, Korban dan perantara langsung menghubungi terdakwa untuk meminta kejelasan. Namun setelah uang ditransfer, nomor telepon terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.

“Kemudian korban dan perantara yang sebenarnya tidak mengenal terdakwa langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” sambungnya.

Atas dasar itu, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan sesuai Undang Undang ITE dan penipuan.

Lebih lanjut, Jainah mengungkapkan usai persidangan, pemilik sah mobil Arsiani Efendi yang dikatakan terdakwa sebagai pamannya, belakangan terbukti tidak memiliki hubungan keluarga.

“Sedangkan perantara tersebut hanyalah orang yang mencari fee atau keuntungan dari jasa pemasaran dan jual beli mobil. Meskipun sebelumnya tidak mengaku bahwa ia akan mendapat fee jika mobil tersebut terjual,” jelasnya.

Seusai persidangan, Didi Harianto mengatakan alasanya membawa kasus ini ke persidangan hanya ingin meminta Perantara Fenli juga turut bertanggung jawab mengganti kerugiannya.

“Pada intinya saya hanya meminta Fenli juga bertanggung jawab bagaimana caranya bisa mengganti kerugian saya, jadi sama-sama rugi jangan hanya ikut menjadi korban jua tapi tidak mau rugi,” ujarnya.

Hal itu, kata dia Baik Fenli juga ikut terlibat atau tidak, perantara tetap bertanggung jawab.

“Karena asal muasal kan dari dia,” tegasnya.(airlangga)

Editor: Abadi