Dua Hakim Diduga Terpapar Covid-19, PN Banjarmasin Kurangi Aktivitas dan Optimalkan WFH

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menerapkan pengurangan aktivitas dan mengoptimalkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), setelah 2 Hakim diduda terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Yuli Hadi, melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, mengatakan, pengurangan aktivitas dan WFH tersebut diterapkan dari, Rabu (7/7/2021) hingga Jumat (9/7/2021) besok.

“Itu menjadi protokol, karena kebetulan ada dua orang hakim diduga positif Covid-19. Sehingga ketua PN berdasar petunjuk dari Ketua Pengadilan Tinggi supaya dilaksanakan WFH lagi,” kata Aris saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/7/2021).

Pengurangan aktivitas dan WFH tersebut diberlakukan kepada Hakim, Panitera, Sekretaris dan semua Pegawai dalam lingkungan PN Banjarmasin.

“Kecuali jika ada keperluan dengan urgensi tinggi, seperti persidangan yang mendesak karena masa tahanan akan habis atau ada putusan yang tertunda,” jelasnya.

Meskipun begitu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap dibuka. Namun dengan jam operasional yang terbatas mulai pukul 8.00 hingga 13.00 Wita.

Lebih lanjut, Aris mencontohkan, seperti pada Kamis ini ada sidang yang tertunda, tapi sebenarnya penundaan tidak semerta disebabkan karena adanya pengurangan aktivitas dan WFH

Sebagai contoh seperti sidang atas perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Bupati Balangan beragendakan pemeriksaan terdakwa itu terpaksa ditunda karena salah satu Hakim Anggota diduga terpapar Covid-19 dan satu Hakim Anggota lainnya sedang menjalani pelatihan.

“Kenapa sidang terdakwa Saudara Ansharuddin ditunda, karena Hakim Anggota 1 lagi positif Covid-19 dan Hakim Anggota 2 sedang ada pelatihan. Karena majelis tidak lengkap, jadi kami sepakat untuk ditunda,” ujarnya.

“Sebenarnya kalau melihat surat dari Ketua tidak ada sidang tertunda. Cuma kebetulan, sidang saya dua-duanya Hakim Anggota tidak bisa, jadi tertunda. Sebenarnya bisa tetap dilaksanakan jika salah satu Hakim Anggota digantikan melalui penetapan oleh Ketua Pengadilan,” pungkasnya.(airlangga)

Ediror : Amran