Peserta Pemilu Diharapkan Memperhatikan LPSDK dan LPPDK

Bimbingan teknis KPU Kab/Kota se-Kalsel guna persiapan LPSDK dan LPPDK. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, menyelenggarakan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota se Kalsel guna persiapan penyelenggaraan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sertan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah menyampaikan, pertemuan kali ini dilakukan lebih awal untuk persiapan LPSDK dan LPPDK nanti. Penerimaan LPSDK nanti berlangsung pada tanggal 2 Januari 2019.

“Kita disini menguatkan pengetahuan dan keterampilan KPU kabupaten/kota, sehingga nanti mereka bisa melayani dengan tepat, benar, dan baik dalam penyelenggaraan pemilu terkait dana kampanye,” ucapnya pada acara yang dilaksanakn di Hotel Best Wastern, BAnjarmasin.

Bagi peserta Pemilu yang terlambat atau tidak menyampaikan LPSDK tidak akan di kenakan sanksi. Namun kata Edy Ariansyah, KPU akan tetap menyampaikan klarifikasi jika ada peserta yang melakukan hal tersebut.

Beda halnya dengan LPPDK, apabila ada peserta yang tidak menyampaikan LPPDK, maka peserta pemilu tersebut akan diberikan sanksi. Karena ujarnya, ini penting diperhatikan oleh peserta Pemilu 2019.

“Sanksinya itu untuk partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK atau melewati batas waktu 30 hari setelah pemungutan suara, maka KPU tidak akan menetapkan calon dari partai politik tersebut sebagai calon terpilih baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatan peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK,” tandasnya.

Besaran dari dana sumbangan kampanye tersebut ditetapkan di PKPU, baik secara personal, lembaga ataupun organisasi memiliki batasannya masing-masing. Dan KPU telah menetapkan Kantor Akuntan Publik sebagai tim audit. (fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan