Permudah Pendataan Warga yang Meninggal, Disdukcapil Banjarmasin Mulai Jemput Bola

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Guna mendata warga yang meninggal dunia di Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin bekerjasama dengan sejumlah pihak.

Hal tersebut dilakukan agar pendataan warga yang telah meninggal bisa benar-benar terdata. Pasalnya hingga sampai saat ini masih banyak riwayat masyarakat yang datanya tercatat masih hidup.

Padahal orang tersebut sudah lama meninggal dunia, namun tidak dilaporkan sehingga pihak Disdukcapil tidak bisa menerbitkan akta kematiannya.

Untuk itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki sehanyak 29 buku pokok pemakaman yang berada di Kelurahan.

“Dari Kementerian kita hanya dimintakan sebanyak 8 buku pokok pemakanan, tapi kita sudah melampaui target itu,” ucapnya.

Selain itu juga dikatakan Yusna bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan beberapa masjid dan tempat lainnya.

Hal itu dilakukan agar pendataan jumlah warga yang meninggal dunia bisa benar-benar terdata. “Sehingga apabila pihak keluarga menginginkan adanya akta kematian kita bisa langsung mengeluarkannya,” bebernya.

“Selain itu kita juga mulai bekerjasama dengan sebagian rukun kematian yang berada di setiap RT,” sambungnya.

Baca Juga : Proyek Drainase Pemko Banjarmasin Jadi Sorotan Bahkan Dinilai Pengamat Sebagai Trial Error

Baca Juga : Tawuran Remaja Kembali Terjadi di Banjarmasin, Diduga dari Kelompok Pelajar

Bahkan baru-baru ini dikatakannya pihak kecamatan telah menyampaikan data warga-warga di wilayahnya yang meninggal dunia, yang kemudian ditindaklanjuti.

“Persoalannya akta kematian ini kadang-kadang kalau kita mengharapkan seratus persen masyarakat itu sangat berat,” ungkapnya.

“Kecuali masyarakat itu ada keperluan, baru membuat akta kematian. Misalnya serah terima hak waris. Kemudian juga kalau masyarakat masih dalam keadaan berduka mereka pasti tidak akan membuat akta kematian. Itu yang jadi persoalan kita ini, sambungnya.

Namun hal itu kini sudah mulai teratasi dengan pola jemput bola yang dilakukan Disdukcapil, agar pendataan masyarakat yang meninggal dunia bisa terakomodir.

“Dengan pola jemput bola ini yang kita kerjasamakan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan bisa mulai membantu kita,” terangnya.

Yusna juga menerangkan bahwa per tahun 2022 ini baru sekitar lima ratus orang lebih yang datanya benar-benar tercatat di Disdukcapil telah meninggal dunia.

“Kalau jumlah yang terekam atau sudah kita terbitkan akta kematiannya itu ada sekirar lima ratus lebih,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi