Permenkes RI Dikupas

Wakil Walikota Banjarbaru membuka forum diskusi di RSUD Idaman Kota Banjarbaru.(foto: Humas Pemko Banjarbaru)
BANJARBARU, klikkalsel – Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idaman Endah Labati menghadiri sekaligus membuka Forum Diskusi dengan Tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit” di Aula Lantai 4 RSUD Idaman Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/02/2020).
Dihadiri Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, Direktur RSUD Idaman Endah Labati, Plh Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Akhmad Yanie, Ketua PERSI Kalsel Abimanyu, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru masa yang akan datang akan ada tantangan dan peluang, maka diusahakan dapat memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik dan semakin baik untuk masyarakat.
“Semoga pertemuan ini mampu membuka wawasan dan rasionalitas, kita semua dalam menyikapi Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020, yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat,” harap Darmawan Jaya.
Pasca dikeluarkannya Permenkes RI No 3 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, muncul harapan ada perbaikan pada sistem kesehatan Nasional.
“Kita harapkan akan lahir gagasan dan solusi maupun jalan tengah terkait realisasi peraturan menteri kesehatan ini yang dapat kita aplikasikan dalam pembanguan sektor kesehatan di daerah kita,” tutup Darmawan Jaya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kalsel Abimanyu menyampaikan, sosialisasi Permenkes yang diikuti semua Rumah Sakit Pemerintah Swasta, TNI-POLRI se Kalsel dengan tujuan utama untuk sosialisasi dan persamaan persepsi.
“Kalau kita tinjau dari untung ruginya, dengan keluarnya peraturan ini mungkin banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat umumnya. Karena masyarakat dapat menggunakan dokter spesialis tidak usah jauh-jauh ke Banjarmasin, di Rumah Sakit Idaman ini sudah bisa,” ucap Abimanyu.
Ia menceritakan, dulu rumah sakit tenaga spesialis banyak hanya di rumah sakit kelas A atau B pada Kota Banjarbaru. Misalnya berakreditasi C tidak mungkin bisa ada dokter spesialis, namun untuk sekarang sudah dibebaskan kelas C, kelas B, dan kelas A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis.
“Sehingga untungnya masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan agar mengurangi biaya transportasi, dan pasien bisa lebih dekat dengan keluarga dan BPJS membayarnya lebih praktis karena tidak ada lagi biaya untuk transportasi,” imbuhnya. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan